KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mulai melakukan pendataan bagi pemilih pemula. Hal ini dilakukan lantaran menjelang digelarnya Pemilu 2024 mendatang.
Pendataan bagi pemilih pemula ini dilakukan dengan jemput bola pelayanan perekaman e-KTP ke sekolah. Sasarannya yakni siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berusia 16 dan 17 tahun.
“Pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah ini sebagai penindaklanjutan persiapan pemilu. Kami melakukan perekaman pemilih pemula yang mendekati usia 16 dan 17 tahun untuk memiliki e-KTP,” kata Sekretaris Disdukcapil Kudus Tulus Triyatmika, Senin (27/06).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini hanya melakukan perekaman saja bagi calon pemilih pemula. Sehingga, lanjutnya, jika sudah berusia 17 tahun nanti, para pemilih pemula tersebut bisa langsung mendapatkan e-KTP.
Baca Juga
Jeda Waktu Pemilu 2024 dan Pelantikan Presiden Bikin Presiden Bebek Lumpuh
“Ini kita lakukan rekam data dulu, sehingga nanti saat usia 17 tahun, mereka tinggal penerbitan dokumen e-KTP sekaligus update data penduduk untuk mereka yang ber-KK Kudus,” terangnya.
Tulus menyebut, pelayanan perekaman e-KTP ini sudah dimulai sejak pekan lalu. Sekolah yang sudah didatangi yakni di SMAN 2 Bae dan SMAN 1 Kudus.
“Kegiatan ini sudah memasuki pekan kedua. Pada pekan pertama kemarin kita ke SMAN 2 Bae, sudah ada 300 anak sekolah yang mendekati usia 17 tahun sebagai pemilih pemula,” sebutnya.
Jika sudah memasuki usia 17 tahun, siswa yang sudah melakukan perekaman bisa mengambil e-KTP-nya di kantor kecamatan masing-masing.
“Kami pendistribusiannya lewat kecamatan, jadi setelah mereka yang usianya genap 17 tahun bisa datang dan ambil e-KTP-nya,” ucapnya.
Baca Juga
Jabatan Guru Kosong, Disdikpora Kudus bakal Usulkan Ribuan Formasi
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Kudus Imam Santosa mengatakan, pihaknya memang bekerja sama dengan Disdukcapil untuk perekaman e-KTP bagi calon pemilih pemula. Kegiatan perekaman e-KTP di sekolahnya dilakukan selama dua hari pada 27-28 Juni 2022.
“Disdukcapil sebelumnya menginformasikan akan melakukan perekaman ke sini, kemudian sekolah menginfokan kepada wali kelas untuk diumumkan kepada siswa yang ingin membuat e-KTP,” ujarnya.
Santoso menambahkan, pelayanan perekaman e-KTP dari Disdukcapil ini tidak setiap tahun ada. Biasanya, pelayanan jemput bola ini dilakukan saat menjelang pelaksanaan Pemilu.
“Setiap tahun belum pasti ada. Biasanya pelayanan ini saat mendekati Pemilu, jadi memberikan fasilitas agar calon pemilih segera mempunyai e-KTP agar punya hak pilih,” katanya.
Siswa kelas XII SMAN 1 Kudus Naila Rizqi Zerlina (17) mengungkapkan, dirinya mengaku senang dengan adanya fasilitas perekaman e-KTP di sekolah. Menurutnya, layanan ini memudahkan para siswa untuk membuat e-KTP.
“Cukup senang dengan adanya layanan ini di sekolah. Karena sangat memudahkan, tidak perlu pergi ke kecamatan, tinggal bawa syarat-syarat, terus ngantri ke sekolah,” ujarnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)