beritajateng.id
  • Home
  • Opini
  • Berita
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Opini
  • Berita
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas , Zana : Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
12 April 2023
in Hot News
0
Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas , Zana : Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer

Dok. Lingkar.news

Share on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Terdakwa penipuan investasi bodong Utomo, dinyatakan bebas dari jerat hukum untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan. Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati tersebut, mendapat respon dari pihak penuntut yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana).

Zana mengaku, memiliki bukti 5 box container bukti penipuan investasi yang telah dilakukan oleh terdakwa Utomo. Pihaknya juga mengatakan, korban investasi kapal tersebut tidak hanya dirinya. Ungkapan tersebut diucapkannya kepada Lingkar Media Group, Rabu (12/04).

You might also like

PT Semen Gresik Dukung Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Jawa Tengah

PT Semen Gresik Dukung Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Jawa Tengah

6 Juni 2023
Setor Bacaleg Dengan Pawai PDI Perjuangan Grobogan Optimis Raih 30 Kursi

Setor Bacaleg Dengan Pawai PDI Perjuangan Grobogan Optimis Raih 30 Kursi

11 Mei 2023

“Saya punya bukti semuanya, banyak. Sampai 5 box kontainer. Dan semua bukti-bukti yang dikatakan oleh Utomo itu tidak benar. Nota-nota yang ia tunjukkan sebagai bukti di pengadilan itu saya sama sekali tidak mengetahui,” ucapnya.

Baca Juga

Divonis Bebas dari Kasus Penipuan Investasi Kapal, Utomo Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Dok. Lingkar.news

Kondisi tersebut membuat Zana bersandar pada pendapat saksi ahli Profesor Muhtarom yang menjadi saksi ahli dari Polda Jawa Tengah.

“Saksi ahli dari Polda tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melalui berbagai proses analisa,” terangnya.

Zana juga mengatakan, menurut saksi ahli dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi merupakan, kondisi dimana salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam, yakni: Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata); Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya, sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau menaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.

Akan tetapi, menurut Profesor Muhtarom, dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya. Serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan, penyertaan bahwa bisnisnya lancar tetapi keadaan yang sebenarnya tidak lancar dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan.

Selain itu, Zana menyebut, Utomo mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jaminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak. Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016. Sehingga jelas, perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Dari keterangan dan urian saksi ahli di Polda tersebut, jelas unsur penipuannya ada dan itikad buruk (sikap batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya,” tuturnya. (Lingkar Media Group | Lingkar.news)

41
Tags: Barang BuktiBerita Jateng Hari IniBerita PatiJateng Hari IniPenipuan Kapal di Pati
ADVERTISEMENT
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Related Stories

PT Semen Gresik Dukung Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Jawa Tengah

PT Semen Gresik Dukung Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Jawa Tengah

by Ibnu Muntaha
6 Juni 2023
0

REMBANG, Beritajateng.id – Bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah, PT Semen Gresik salurkan bantuan senilai Rp 215...

Setor Bacaleg Dengan Pawai PDI Perjuangan Grobogan Optimis Raih 30 Kursi

Setor Bacaleg Dengan Pawai PDI Perjuangan Grobogan Optimis Raih 30 Kursi

by Ibnu Muntaha
11 Mei 2023
0

GROBOGAN, Beritajateng.id – PDI Perjuangan gelar arak-arakan yang diiringi marching band saat mendaftarkan para bakal calon di Kantor Komisi Pemilihan...

Rutan Kelas IIB Rembang Berikan Remisi Khusus Kepada 72 Orang WBP

Rutan Kelas IIB Rembang Berikan Remisi Khusus Kepada 72 Orang WBP

by Ibnu Muntaha
22 April 2023
0

REMBANG, Beritajateng.id – Pada Idul Fitri 1444 H/2023, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan remisi khusus kepada 72 orang...

Hj Suhartini Mantap Teruskan Perjuangan Imam Suroso Jadi Wakil Rakyat untuk Bangun Deso

Hj Suhartini Mantap Teruskan Perjuangan Imam Suroso Jadi Wakil Rakyat untuk Bangun Deso

by Ibnu Muntaha
19 April 2023
0

PATI, Beritajateng.id – Pada penghujung bulan Ramadhan 2023 ini, Hj Suhartini atau lebih dikenal dgn nama kecilnya “Mbak Nik” di...

Next Post
Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang

Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terpopuler

  • Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng

    Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • 5 Rekomendasi Jasa Konsultan Arsitek Terbaik di Indonesia

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Rute Jalan Tol Tuban-Demak Alami Perubahan, Pemkab Rembang Layangkan Protes Kepada Kementerian

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Jalur Alternatif Pilihan Pemudik Jatibarang Brebes Rusak Parah

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • SMPN 6 Pati Gelar Kemah, Yuk intip keseruannya

    625 shares
    Share 250 Tweet 156

Mungkin anda suka

Anggota Komisi D DPRD Pati, Hj. Muntamah, M.M., M.Pd. (ARF/Beritajateng.id)

Sudah Diberikan Gubernur Jateng, Raperda Disabilitas Pati Tinggal Tunggu Persetujuan

30 Maret 2022
Warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal melarang truk bermuatan material melintas karena menyebabkan jalan rusak dan gorong-gorong amblas. (Unggul Priambodo/Koran Lingkar)

Truk Material Dilarang Melintas di Bandengan Kendal, Ini Penjelasannya

11 Juli 2022
Komisi B DPRD Pati, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

Dewan Beri Usulan Sekolah Ramah Anak Diterapkan di Pati

19 April 2022
Saat Lantik DPD Partai Demokrat Jawa Timur, AHY Dapat Doa Restu untuk Nyapres 2024 dari Ketua PW NU

Saat Lantik DPD Partai Demokrat Jawa Timur, AHY Dapat Doa Restu untuk Nyapres 2024 dari Ketua PW NU

22 April 2022
Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

10 Januari 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Lingkar Jateng
  • Lingkar News

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Berita
  • Politik
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Ekonomi
  • Pendidikan

© 2021 Beritajateng.id