REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) memberikan edukasi mengenai perpajakan kepada sekolah penerima dana revitalisasi dari pemerintah pusat tahun ini.
Edukasi perpajakan tersebut diberikan dengan menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sebanyak 145 sekolah mengikuti kegiatan yang digelar di Aula Dindikpora Rembang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sebanyak 145 sekolah di Kabupaten Rembang menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat pada 2026. Agar pengelolaan anggaran pembangunan tidak bermasalah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pendampingan perpajakan kepada sekolah penerima bantuan.
Sosialisasi perpajakan tersebut digelar di aula Dindikpora Rembang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini diikuti kepala sekolah penerima bantuan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan secara swakelola, termasuk penghitungan, pemotongan, dan pembayaran pajak.
Dari total 145 sekolah penerima bantuan, sebanyak 86 merupakan TK/PAUD, 51 SD, dan delapan SMP. Dana revitalisasi disalurkan secara langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah tersebut.
Kepala Dindikpora Rembang, Ahmad Sholchan, menjelaskan dengan mekanisme penyaluran tersebut pihak sekolah harus memahami aturan penggunaan anggaran, termasuk kewajiban perpajakan atas transaksi pembangunan.
Menurutnya, pendampingan ini penting untuk mencegah kesalahan dalam menghitung maupun membayarkan pajak. Terlebih, tidak semua pengelola sekolah memahami secara terperinci ketentuan perpajakan untuk berbagai jenis transaksi.
“Ini langkah antisipasi kami yang bekerja sama dengan kantor perpajakan. Agar pihak sekolah tidak salah dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Sholchan berharap, melalui sosialisasi tersebut, para kepala sekolah memiliki pemahaman lebih baik dalam mengelola dana revitalisasi. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Rembang, Akhris Fauzi, mengatakan, materi sosialisasi mencakup mekanisme pemungutan, pemotongan, hingga pembayaran pajak atas penggunaan dana revitalisasi sekolah.
Menurutnya, kewajiban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pembelian material atau barang bangunan. Pembayaran jasa yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan pemahaman bagaimana mekanisme pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak atas dana revitalisasi sekolah. Atas segala uang yang dibelanjakan, bukan hanya membeli barang, tetapi juga jasa,” jelas Akhris.
Ia berharap, penjelasan tersebut dapat membantu sekolah mengidentifikasi kewajiban pajak berdasarkan jenis transaksi yang dilakukan. Dengan begitu, pengelola anggaran tidak keliru menerapkan ketentuan perpajakan dalam proses pembangunan.
Kepala TK Tlogo Indah, Desa Telogomojo, Kecamatan Rembang, Karomatun Sa’diyah, mengaku mendapatkan pengetahuan baru, khususnya terkait perpajakan atas pembayaran jasa pengawas dan perencana pembangunan.
Ia mengungkap sebelumnya mengira pembayaran jasa tersebut masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, setelah mengikuti sosialisasi, ia memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pajak yang diterapkan untuk transaksi tersebut.
“Yang tadinya saya tidak tahu untuk pembayaran pajak pengawas dan perencana, saya pikir pembayaran pajak masuk di PPh Pasal 21. Ternyata masuknya PPh Pasal 4 ayat 2, itu potongan pajaknya 6 persen, bukan 5 persen,” ungkapnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















