KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada 23 lokasi. Program ini bertujuan menjaga fungsi sungai serta mengurangi potensi pendangkalan.
Bupati Dyah Kartika Permanasari menuturkan normalisasi tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun menurutnya karena anggaran di provinsi belum tersedia, maka pihaknya mengalokasikan melalui APBD 2026.
“Kebetulan kalau normalisasi itu termasuk pemeliharaan dan memang bisa menggunakan APBD Kabupaten,” ujarnya saat meninjau normalisasi Sungai Kendal di wilayah Kelurahan Kebondalem, Jumat, 16 Oktober 2026.
Meski begitu, Bupati Tika, sapaan akrabnya, menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan sungai di Kendal dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Informasinya, pada anggaran perubahan ini, pemerintah provinsi akan melanjutkan pekerjaan di Sungai Kendal,” imbuhnya.
Sementara itu terkait normalisasi di Sungai Kendal, Bupati Tika menuturkan petugas sempat kesulitan melakukan pekerjaan. Hal ini karena padatnya bangunan rumah maupun warung di pinggiran sungai membuat alat berat sulit menjangkau titik pengerukan.
“Perumahan di pinggir sungai sangat padat, ada warung dan bangunan lainnya. Padahal alat berat yang digunakan berukuran besar, sehingga kami kesulitan menjangkau lokasi, terutama untuk akses membuang hasil pengerukan dan lumpurnya,” ungkapnya.
Ia menyebut sedimentasi di Sungai Kendal sudah cukup tebal sehingga perlu dilakukan pengerukan untuk menjaga kapasitas aliran sungai. Namun, keterbatasan akses akibat padatnya bangunan membuat pekerjaan normalisasi tidak bisa berjalan optimal di seluruh titik.
Karena itu, Bupati Tika mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai. Selain berpotensi menghambat pemeliharaan sungai, pendirian bangunan di kawasan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tidak membangun di wilayah yang dekat dengan garis sempadan sungai. Ada aturan mengenai jarak sempadan yang harus dipatuhi agar saat dilakukan normalisasi, petugas tidak mengalami kesulitan,” tegasnya.
Sementara itu, penyedia jasa pekerjaan normalisasi, Yazid, mengatakan bahwa kendala utama di lapangan bukan semata-mata proses pengerukan, melainkan akses untuk membuang material sedimentasi yang telah diangkat dari sungai.
“Kalau melihat kondisi sungai ini, sebenarnya bisa dikeruk, tetapi tidak bisa membuang hasil kerukannya. Kalau ada akses, semuanya bisa lebih mudah dilakukan. Permasalahannya, banyak bangunan di sekitar sungai,” jelas Yazid.
Ia menambahkan, pekerjaan akan diprioritaskan pada bagian sungai yang masih bisa dijangkau alat berat. Adapun sejumlah titik yang aksesnya sulit terpaksa ditunda sementara.
“Yang bisa dijangkau akan kami kerjakan terlebih dahulu. Ada sekitar 100 meter bagian sungai yang untuk sementara belum bisa dikerjakan karena sulit dijangkau,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil















