KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serat Bunda PAUD menggencarkan sosialisasi Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah.
Gerakan ini digencarkan merespon angka anak tidak sekolah (ATS) usia 5 hingga 6 tahun yang masih berada diatas 10 persen di Kabupaten Kudus. Sosialisasi ini berlangsung di sembilan kecamatan hingga Jumat, 26 Juni 2026.
Selain Bunda PAUD, sosialisasi Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah 2026 ini juga melibatkan Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa, kepala sekolah, serta pengelola PAUD, TK, Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Bunda PAUD Kabupaten Kudus, Endhah Endhayani, menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan pondasi penting dalam membentuk karakter sekaligus kesiapan belajar anak sebelum memasuki sekolah dasar.
Menurutnya, peran Bunda PAUD mulai tingkat kabupaten hingga desa sangat strategis untuk memastikan seluruh anak usia 0 hingga 6 tahun memperoleh layanan pendidikan yang layak.
“Peran Bunda PAUD sangat besar dalam memastikan seluruh anak usia 0 sampai 6 tahun mendapatkan layanan PAUD sebelum memasuki sekolah dasar,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menambahkan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan masyarakat agar layanan PAUD semakin inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikpora Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya berfokus pada Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, tetapi juga penguatan konsep sekolah ramah anak.
Menurutnya, pendidikan usia dini memiliki peran penting dalam membangun kemampuan sosial, emosional, serta kesiapan belajar anak sebelum memasuki pendidikan dasar.
“Gerakan ini bukan hanya kewajiban orang tua, tetapi juga kewajiban negara untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Di sisi lain, Kasi PAUD Disdikpora Kudus, Wahyul Huda, mengungkapkan bahwa angka ATS usia 5 hingga 6 tahun di Kabupaten Kudus masih berada pada kisaran di atas 10 persen.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi masih adanya anak usia prasekolah yang belum terdata baik di Disdikpora maupun di Kementerian Agama.
“Untuk ATS usia 5 sampai 6 tahun masih kisaran di atas 10 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyul menyebut jumlah peserta didik PAUD di Kabupaten Kudus pada tahun ajaran 2025/2026 tercatat sekitar 22 ribu anak. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, berkurangnya jumlah peserta didik PAUD sejalan dengan menurunnya angka kelahiran di Kabupaten Kudus yang dipengaruhi keberhasilan program keluarga berencana (KB).
“Jumlah peserta didik memang turun. Mungkin karena program KB berhasil,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















