SEMARANG, Beritajateng.id – Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya program dinilai dapat membebani kader, terutama yang juga sebagai pekerja dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Ribuan warga pun menandatangani petisi untuk mendesak Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi terhadap program PKK tersebut. Petisi berjudul Mendorong Pemkot Semarang Menyederhanakan Kegiatan PKK agar Lebih Efektif & Efisien ini digagas Farrah Diba melaui Change.org pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, petisi itu telah ditandatangani oleh total 2.755 warga. Salah satunya Puji, warga sekaligus kader PKK di Kota Semarang. Ia mengaku keberatan dengan sejumlah ketentuan kegiatan di organisasi tersebut.
Salah satunya kewajiban membawa minyak jelantah minimal 300 mililiter setiap pertemuan. Anggota yang tidak membawa minyak tersebut dikenai denda Rp 1.000.
“Setiap ada kumpulan, masing-masing anggota PKK itu wajib membawa minyak jelantah minimal 300 mililiter. Yang tidak membawa itu didenda seribu rupiah,” katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti kegiatan pemilahan sampah, perawatan taman tanaman obat keluarga (TOGA), dan kewajiban melengkapi buku administrasi Dasawisma dari periode sebelumnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki manfaat, tetapi pelaksanaannya perlu menyesuaikan waktu dan kemampuan kader.
“Pilah sampah dan taman TOGA memang bagus. Tapi kalau dilakukan seminggu sekali, susah bagi yang bekerja. Kami juga butuh waktu untuk istirahat,” ujarnya.
Melalui petisi tersebut, warga mengusulkan penyederhanaan administrasi, fleksibilitas penggunaan seragam, peninjauan beban kerja kader, serta penyediaan titik pengumpulan sampah dan minyak jelantah.
Warga juga meminta pembagian tugas program kesehatan dan posyandu dilakukan secara lebih jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, Listyati Purnama Rusdiana menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan PKK tidak diwajibkan bagi seluruh ibu rumah tangga.
“Tidak ada ketentuan bahwa setiap warga atau setiap ibu-ibu harus ikut PKK. Organisasi ini lebih banyak berorientasi pada kegiatan sosial,” kata Lies, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, partisipasi warga perlu disesuaikan dengan waktu, kesibukan, dan kemampuan masing-masing. Ia menjelaskan PKK bertujuan mendukung pemberdayaan keluarga serta membantu pelaksanaan program pemerintah, termasuk pendataan kesehatan dan pengelolaan lingkungan.
Kegiatan PKK mengacu pada 10 Program Pokok PKK periode 2025–2030 dan diselaraskan dengan program pembangunan Kota Semarang. Meski demikian, Lies menekankan bahwa keterlibatan warga didasarkan pada semangat sukarela dan kepedulian sosial.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, mengatakan pihaknya akan mengkaji aspirasi warga dan membuka kemungkinan menggelar diskusi atau dengar pendapat bersama Tim Penggerak PKK Kota Semarang.
“Kalau memang ada petisi itu tentu kami akan kaji. Kemudian nanti akan coba kami diskusikan, ada kemungkinan kami dengar pendapat dengan Tim Penggerak PKK,” katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Anang menilai program PKK, seperti pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah, memiliki manfaat bagi lingkungan serta berpotensi memberikan nilai ekonomi. Namun, mekanisme pelaksanaannya perlu ditinjau apabila justru memberatkan kader.
Ia juga menilai pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan perbedaan kondisi lingkungan permukiman dan kemampuan masyarakat.
“Kalau seperti itu memberatkan, nanti coba kami diskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















