JEPARA, Beritajateng.id – Komplotan pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus oleh Polres Jepara. Paga giat gabungan antara Resmob Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial EA (40), JA (42) dan FR (39) sedangkan pelaku YD (39) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan, komplotan terebut juga melancarkan aksinya di dua tempat di Kabupaten Jepara. Yakni, di ATM SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan serta ATM SPBU Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.
“Komplotan ini menjalankan aksinya dengan cara, memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM, dan menukar kartu ATM korban untuk menguras saldo ATM korban korbannya,” ungkap dia dihadapan awak media pada Konferensi Pers, Kamis (27/01).
Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Jepara juga membeberkan kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya kepada korban yang berasal dari Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban dengan inisial SZ warga Karanganya, disambangi pelaku saat akan mengambil uang disebuah mesin ATM yang berada di SPBU.
“Karena korban gagal melakukan penarikan tunai. Tersangka EA dating dengan alibi pura-pura membantu. Setelah mendapatkan kartu ATM korban, pelaku memotong sebagian kartu ATM korbannya dengan cutter agar dan dimasukkan kedalam mesin ATM,” terangnya.
Usai melakukan hal itu lanjut Kapolres Jepara, tersangka EA meminta kartu ATM korban dan dengan cepat menukar kartu milik korban dengan kartu palsu yang menyerupai milik korban serta menyuruh korbannya untuk memasukkan nomor pin.
“Pada saat bersamaan, tersangka JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban, setelah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui pin ATM para tersangka pergi. Jadi tersangka ini pura-pura menawarkan bantuan, sedangkan yang kedua berada di samping kiri dan kanan korban untuk melihat korban memasukan nomor pin ATM,” urainya.
Dari keterangan tersangka imbuh Kapolres Jepara, komplotan ini sudah melakukan aksinya di 11 lokasi yang berada di Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah. Komplotan ini beraksi di ATM SPBU maupun ATM yang berlokasi di pusat perbelanjaan yang dianggap sepi.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 2 unit ponsel, 1 bungkus tusuk gigi, 1 unit mobil warna silver, 5 buah pisau cutter dan uang tunai Rp 5.850.000. Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)