SALATIGA, Beritajateng.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga pada 2025 ini mencapai Rp 151 miliar. Anggaran tersebut sudah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Selasa, 15 April 2025, besaran TPP yang diterima masing-masing ASN dan PPPK bervariasi. Adapun besaran nominal TPP ini dihitung berdasarkan kelas jabatan.
TPP tertinggi ada pada kelas jabatan 15, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nilai mencapai sekitar Rp 31 juta per bulan. Kemudian di bawahnya yakni jabatan Asisten Sekda pada kelas 14 dengan nominal TPP sebesar Rp 16.235.000 per bulan.
Jabatan di kelas 14 lainnya yakni untuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPUPR masing-masing dengan nominal TPP sekitar Rp 15,4 juta per bulan. Namun pada kelas yang sama, untuk Kepala Dinkop UKM, Kepala Dispangtan, Kepala DP3APPKB dan Kepala DPMPTSP mendapatkan TPP sekitar sekitar Rp 15,2 juta.
Selanjutnya, Kepala DPKP sekitar Rp 14,9 juta per bulan. Untuk Kepala DLH, Kepala Dispora, Kepala BPKPD dan Sekretaris DPRD, Kepala Dishub, Kepala Disperinaker sekitar Rp 14,8 juta per bulan.
Sedangkan Kepala Disbudpar, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dispersip, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol PP, Kepala Disdukcapil, Kepala Diskominfo, Kepala Disdag, Kepala Dinsos Rp 14,7 per bulan. Adapun TPP Staf Ahli Wali Kota Salatiga yakni sebesar Rp 13.645.000 per bulan.
Untuk jabatan seperti kepala bagian dan sekretaris dinas angka TTP disebut mencapai Rp 10,6 juta per bulan. Kemudian untuk Kasubbag tertera angka Rp 6.024.000 per bulan. Diluar ini, masih ada jabatan fungsional ahli madya, PPPK, jabatan penyelia dan lain-lain. Nominalnya bervariasi tergantung pada kelas jabatannya.
Kabag Organisasi Setda Kota Salatiga Listya Eddy S menyatakan, TPP merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk besaran nominalnya.
“Besaran nominal TPP ASN dan PPPK bisa dievaluasi. Besarannya bisa diturunkan atau dinaikkan. Kalau dinaikkan harus izin Mendagri, tapi kalau diturunkan tidak perlu izin Mendagri,” jelasnya, Senin, 14 April 2025. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)