Rabu, Agustus 27, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Putuskan Para Kades Tak Langgar UU Terkait Deklarasi Dukungan Sudewo Maju Pilbup Pati

RD Mahendra by RD Mahendra
5 Juli 2024
in Politik
Bawaslu Putuskan Para Kades Tak Langgar UU Terkait Deklarasi Dukungan Sudewo Maju Pilbup Pati

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto . (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

791
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menetapkan para Kepala Desa (Kades)  yang mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo sebagai Bupati Pati dan Ahmad Lutfi sebagai Gubernur Jawa Tengah tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu nomor 1 tahun 2015, serta II Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.

Kepastian ini disampaikan  oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor setempat, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Supriyanto, dalam deklarasi yang dilakukan para Kades tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran. Alasannya,  baik Sudewo dan Ahmad Lutfi belum ditetapkan sebagai calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.

“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,”  tegas Supriyanto.

Konten Terkait

Salatiga Luncurkan BayarPas, Dorong Pedagang Bayar Retribusi Lewat QRIS

Salatiga Luncurkan BayarPas, Dorong Pedagang Bayar Retribusi Lewat QRIS

26 Agustus 2025
10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

26 Agustus 2025

Dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Hanya saja, menurut Supriyanto, pada tanggal 24 Juni 2024 saat deklarasi, sosok yang didukung oleh ratusan Kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon dan masih berstatus sebagai bakal calon.

Selain itu, para Kades juga tak bisa disangka dengan  UU Desa nomor 6 tahun 2014. Karena, lanjut Supriyanto, belum ada calon serta belum memasuki masa kampanye.

“Kepala desa dilarang ikut serta terlibat kampanye. Lagi-lagi ini tidak bisa karena pasangan calon belum ditetapkan dan juga belum memasuki masa kampanye,” imbuhnya.

Supriyanto menambahkan, sebelumnya keputusan tersebut dikeluarkan, pihaknya  telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para Kades. Termasuk juga memanggil Kades yang bersangkut bersama dengan Pemkab Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).

Tak hanya itu saja, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta melakukan rapat pleno sebelum keputusan ini diambil.

“Kami juga sudah meminta keterangan ke Kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kita bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: bawaslu patikades deklarasi dukung sudewo
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Mangkrak Hingga Jadi Sarang Ular, Bangunan Milik Kemenkeu RI akan Jadi Kantor Bawaslu Pati

Mangkrak Hingga Jadi Sarang Ular, Bangunan Milik Kemenkeu RI akan Jadi Kantor Bawaslu Pati

by Utia Afidah
17 Desember 2024
0

PATI, Beritajateng.id - Bangunan mangkrak milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jalan Syekh Jangkung, Kelurahan Pati kota akhirnya dihibahkan menjadi...

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri, Bawaslu Pati Hadapi Sejumlah Masalah Hingga Didemo

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri, Bawaslu Pati Hadapi Sejumlah Masalah Hingga Didemo

by Utia Afidah
23 Oktober 2024
0

PATI, Beritajateng.id – Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi dan Gerakan Pemuda Pemudi Pati menggelar aksi demo di depan kantor...

Next Post
Motor Masuk di Kolong Mobil, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang

Motor Masuk di Kolong Mobil, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang

BERITA UTAMA

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini
Pati

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kantor Pos Indonesia Cabang Pati mengungkap ada sebanyak 353 surat aspirasi warga Kabupaten Pati yang dikirim dengan...

Read moreDetails
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat di Rembang Terima Insentif dari Pajak Daerah, Total Capai Rp 558 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Masuki Masa Tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang Copot Seluruh APK

Masuki Masa Tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang Copot Seluruh APK

24 November 2024
Dewan Pati Ingin Pabrik Sepatu Prioritaskan Serap Tenaga Kerja Lokal

Dewan Pati Ingin Pabrik Sepatu Prioritaskan Serap Tenaga Kerja Lokal

20 Maret 2024
Disebut Tidak Profesional, Papan Proyek Saluran Air Desa Sogo Blora Tertulis Rp 67 Miliar

Disebut Tidak Profesional, Papan Proyek Saluran Air Desa Sogo Blora Tertulis Rp 67 Miliar

13 Oktober 2024
Balon Bupati Pati Agus Sunarko saat mendaftarkan diri ke DPC PDIP setempat pada Sabtu, 18 Mei 2024. (Nailin RA/Beritajateng.id)

Daftar Balon Bupati Pati, Agus Sunarko Dapat Dukungan PAC dan Satgas PDIP

18 Mei 2024
Petugas membongkar karaoke liar di kawasan Terminal Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Kamis, 21 Juli 2022. (Muhamad Ansori/Koran Lingkar)

Karaoke Liar di Terminal Purwodadi Dibongkar, Berikut Penjelasannya

22 Juli 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id