GROBOGAN, Beritajateng.id – Karaoke liar di Terminal Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan dibongkar paksa oleh Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan yang diwakili oleh Dishub Grobogan dan TNI/Polri. Tempat tersebut disinyalir menjual miras ilegal dan telah melanggar aturan.
Meski saat penutupan diwarnai adu mulut, Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro mengungkapkan, langkah penindakan dengan penutupan tersebut tetap dilakukan lantaran maraknya pemberitaan dan aduan masyarakat yang tidak nyaman terhadap karaoke liar itu.
“Kami sudah berkali-kali memperingatkan. Ini ‘kan tidak sesuai dengan peraturan. Bahkan, sebelah sana (kios timur) sudah lama tidak kita perpanjang. Jadi kita sudah putus kontraknya. Kuncinya juga sudah kita ambil, tapi dia buka lagi,” ujarnya di lokasi pada Kamis, 21 Juli 2022.
Setelah melakukan penutupan pengosongan kios-kios itu, pihak Dishub Jateng berencana membangun kios di tempat yang lebih layak sebagai sarana pendukung terminal.
Baca Juga
PT Semen Grobogan Dituntut Warga, Jalan Rusak Jadi Prioritas Tuntutan
“Kios yang dimanfaatkan untuk karaoke ini, nanti kita bongkar. Rencananya untuk infrastruktur pendukung terminal. Bisa untuk cuci bengkel, nanti kita akan perbaiki lagi setelah dilakukan pengosongan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jateng, Budiyanto mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penutupan kios-kios yang dijadikan tempat karaoke liar, Satpol PP Provinsi sudah melakukan pendekatan dan pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengguna untuk tidak memakainya sebagai tempat hiburan malam atau karaoke.
“Langkah pertama preventif sudah, humanis sudah, baik memberitahukan kepada mereka secara surat maupun lisan sudah. Bahkan, peringatan satu, dua dan tiga sudah dilayangkan, sosialisasi juga sudah. Untuk minta ditutup sendiri atau dikosongkan sendiri sudah,” tuturnya.
Baca Juga
Perbaikan Jembatan di Desa Bandungharjo Grobogan Molor hingga 2024
Pihaknya mengaku sudah memberi peringatan tegas kepada empat bangunan kios yang berada di sebelah timur. Akan tetapi, banyaknya aduan dari masyarakat dan Bupati Grobogan, akhirnya pihak Satpol PP Provinsi pun turun langsung ke lapangan untuk penindakan.
“Sudah ada laporan kepada Bapak Gubernur untuk mengadakan penertiban ini. Maka hari ini, kita bersama TNI, Polri dan Dishub melakukan penertiban sesuai dengan Perda dan Perkada. Berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan aset daerah yang dimanfaatkan tidak untuk peruntukannya, ini jelas sudah melanggar,” tegasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)