PATI, Beritajateng.id – Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi dan Gerakan Pemuda Pemudi Pati menggelar aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Pati pada Selasa, 22 Oktober 2024. Mereka menuntut transparansi dugaan suap-menyuap serta mempertanyakan netralitas di lingkungan Bawaslu.
Koordinator aksi, Moh Sabiq, pada kesempatan itu mempertanyakan keterlibatan camat yang menjadi anggota Bawaslu. Padahal menurutnya posisi camat sudah punya kewenangannya sendiri.
“Mempertanyakan juga kenapa harus camat yang dijadikan salah satu anggota mereka padahal camat itu kan punya wilayah yang cukup besar dan harus dikondisikan menjelang pilkada ini. Kenapa malah ditarik di Bawaslu,” bebernya.
Sedangkan terkait dugaan suap menyuap, pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan Bawaslu dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024 dan dijanjikan bisa mendapatkan informasi laporan pertanggungjawaban setelah tiga hari.
“Nanti kita lihat responnya, tiga hari, dikasih atau enggak. Kalau nggak dikasih berarti ya melanggar Undang-undang Informasi Publik,” jelasnya.
Sementara menanggapi terkait posisi PNS yang diperbantukan di Bawaslu, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan sudah berproses mengajukan ke satuan kerja.
“Ini sudah sampaikan bahwa kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah melalui Pj Bupati. Namun faktanya meskipun sudah meminta kepada pemda belum ada satu pun yang berminat mengisi posisi jabatan karena memang salah satu prasyaratnya harus alih status kepegawaian pemerintah daerah menjadi status kepegawaian bawaslu,” bebernya.
Selain itu, salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Muhammad Chundori, secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai panitia pengawas Pilkada 2024 sejak Selasa, 22 Oktober 2024.
Hal itu karena ia merasa kecewa atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati yang tidak bisa menindak laporan pelanggaran netralitas baik yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara), camat, hingga kepala desa.
Sebagai bagian dari Bawaslu di tingkat desa sejak bulan Juni, Chundori merasa malu karena Bawaslu tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
Tak hanya mengundurkan diri, Chundori melakukan aksi dengan menutup mata mengenakan perban sebagai bentuk sindiran atas kinerja Bawaslu. Selain itu, dengan tegas ia membawa surat pengunduran diri sebagai anggota PKD lengkap dengan tanda tangan diatas materai.
“Dengan surat ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Tambakromo tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun,” tegas Chundori dihadapan awak media sembari melakukan orasi.
Chundori beralasan, sejumlah laporan yang sudah masuk di Bawaslu seharusnya ditindak tegas dengan mengeluarkan sanksi terhadap ASN, camat, dan kades yang melanggar netralitas atas keberpihakan terhadap salah satu paslon bupati.
Hanya saja, laporan tersebut dibantah oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dengan alasan belum memenuhi unsur pelanggaran. Padahal, menurut Chundori, berdasarkan bukti-bukti dan video sudah jelas bahwa terdapat ketidaknetralan dari berbagai pihak yang seharusnya netral.
“Saya menganggap kinerja Bawaslu tidak maksimal dalam menangani beberapa kasus. Kami berharap dengan adanya sikap ini Bawaslu Pati mampu memperbaiki kinerja dan bekerja sesuai pakta integritas,” imbuhnya.
Melalui aksinya, Chundori berharap Bawaslu dapat membuka mata terhadap persoalan tersebut dan memperbaiki kinerja dalam mengawasi serta memproses segala laporan dugaan pelanggaran Pilkada Pati 2024.
“Harapannya jelas agar Bawaslu Pati bisa bersikap netral. Sehingga Pilkada tahun ini berjalan sukses tanpa halangan,” tukasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)