Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Putuskan Para Kades Tak Langgar UU Terkait Deklarasi Dukungan Sudewo Maju Pilbup Pati

RD Mahendra by RD Mahendra
5 Juli 2024
in Politik
Bawaslu Putuskan Para Kades Tak Langgar UU Terkait Deklarasi Dukungan Sudewo Maju Pilbup Pati

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto . (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

791
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menetapkan para Kepala Desa (Kades)  yang mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo sebagai Bupati Pati dan Ahmad Lutfi sebagai Gubernur Jawa Tengah tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu nomor 1 tahun 2015, serta II Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.

Kepastian ini disampaikan  oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor setempat, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Supriyanto, dalam deklarasi yang dilakukan para Kades tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran. Alasannya,  baik Sudewo dan Ahmad Lutfi belum ditetapkan sebagai calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.

“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,”  tegas Supriyanto.

Konten Terkait

Ormas Pasang Spanduk Dukung UU TNI di Gedung DPRD Rembang

Ormas Pasang Spanduk Dukung UU TNI di Gedung DPRD Rembang

5 April 2025
UMKM Terancam Mati Efek Menjamurnya Ritel Modern, DPR Usulkan Hal Ini

UMKM Terancam Mati Efek Menjamurnya Ritel Modern, DPR Usulkan Hal Ini

3 April 2025

Dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Hanya saja, menurut Supriyanto, pada tanggal 24 Juni 2024 saat deklarasi, sosok yang didukung oleh ratusan Kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon dan masih berstatus sebagai bakal calon.

Selain itu, para Kades juga tak bisa disangka dengan  UU Desa nomor 6 tahun 2014. Karena, lanjut Supriyanto, belum ada calon serta belum memasuki masa kampanye.

“Kepala desa dilarang ikut serta terlibat kampanye. Lagi-lagi ini tidak bisa karena pasangan calon belum ditetapkan dan juga belum memasuki masa kampanye,” imbuhnya.

Supriyanto menambahkan, sebelumnya keputusan tersebut dikeluarkan, pihaknya  telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para Kades. Termasuk juga memanggil Kades yang bersangkut bersama dengan Pemkab Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).

Tak hanya itu saja, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta melakukan rapat pleno sebelum keputusan ini diambil.

“Kami juga sudah meminta keterangan ke Kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kita bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: bawaslu patikades deklarasi dukung sudewo
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Mangkrak Hingga Jadi Sarang Ular, Bangunan Milik Kemenkeu RI akan Jadi Kantor Bawaslu Pati

Mangkrak Hingga Jadi Sarang Ular, Bangunan Milik Kemenkeu RI akan Jadi Kantor Bawaslu Pati

by Utia Afidah
17 Desember 2024
0

PATI, Beritajateng.id - Bangunan mangkrak milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jalan Syekh Jangkung, Kelurahan Pati kota akhirnya dihibahkan menjadi...

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri, Bawaslu Pati Hadapi Sejumlah Masalah Hingga Didemo

PKD Tambakromo Mengundurkan Diri, Bawaslu Pati Hadapi Sejumlah Masalah Hingga Didemo

by Utia Afidah
23 Oktober 2024
0

PATI, Beritajateng.id – Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi dan Gerakan Pemuda Pemudi Pati menggelar aksi demo di depan kantor...

Next Post
Motor Masuk di Kolong Mobil, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang

Motor Masuk di Kolong Mobil, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang

BERITA UTAMA

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban
Kudus

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan ada exit tol yang dibangun di Kudus dalam proyek pembangunan Tol Demak-Tuban....

Read moreDetails
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Validasi kartadag oleh Dindagkop UKM bersama Satpol PP di Pasar Kota Rembang. (RTW/Koran Lingkar)

Pastikan Data Riil, Dindagkop UKM Gelar Validasi Kartadag di Pasar Kota Rembang

2 April 2022
SMP N 2 Rembang Juara Lomba Mapel IPS Tingkat Kabupaten Tahun 2025

SMP N 2 Rembang Juara Lomba Mapel IPS Tingkat Kabupaten Tahun 2025

24 April 2025
Suyatun Setyo Hadi Emban Tugas Bunda Literasi Grobogan

Suyatun Setyo Hadi Emban Tugas Bunda Literasi Grobogan

27 Mei 2025
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Suwarno saat menjelaskan terkait Raperda tentang Corporate Social Responsibilty (CSR), belum lama ini. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)

Pembahasan Raperda CSR Kabupaten Pati Temui Jalan Buntu

8 Juli 2022
Jelang Lebaran, Perbaikan Jalan di Kendal Ditarget Selesai dalam 15 Hari

Jelang Lebaran, Perbaikan Jalan di Kendal Ditarget Selesai dalam 15 Hari

9 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id