BLORA, Beritajateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) secara resmi melimpahkan kasus honor narsum DPRD Blora ke Kejaksaan Negeri Blora.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto melalui Asisten Intelijen Sunarwan mengaku aduan kasus tersebut memang diadukan di Kejati Jateng. Namun setelah berkoordinasi kasus ini dilimpahkan ke Kejari Blora.
“Memang diadukan ke kami (Kejati Jateng,red). Tapi setelah koordinasi sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Blora, kami tetap supervisi,”kata Asisten Intelijen, Sunarwan.
Sebelumnya, setelah ada pengembalian ke Kasda sejumlah 5,3 miliar dugaan kasus honor narsum DPRD Kabupaten Blora menemui babak baru.
Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Blora mendatangi Kejaksaan Negeri Blora untuk dimintai keterangan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Setidaknya ada 9 dewan yang memenuhi panggilan dari Kejaksaan di antaranya M. Mukhlisin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Subroto dadi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP).
Dan ada satu yang masih berada di parkiran namun enggan memberikan penjelasan. “Tanya Pak Miko saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan adanya pemanggilan para anggota DPRD Blora terkait dengan penyelidikan honor narasumber tahun 2021.
“Minggu lalu setwan dan staff, hari ini ada anggota dewan yang dipanggil,” katanya.
Menurutnya saat ini kasusnya masih ditangani oleh Pidsus. “Kasusnya masih ditangani pidsus, kita tunggu perkembangannya ya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)