BLORA, Beritajateng.id – Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, AA yang tersandung kasus narkoba kini dialihtugaskan ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mutasi tersebut sanksi yang diputuskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) lantaran AA terbukti positif memakai narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
“Iya ini bagian dari itu (sanksi),” jelasnya, baru-baru ini.
Menurutnya, Kejagung RI mengambil langkah-langkah responsif sembari menunggu hasil pemeriksaan pengawasan yang telah disampaikan Kejati Jateng ke Kejagung. Sehingga bisa jadi ada sanksi lain yang menunggu.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejati memberikan keterangan yang tidak pasti mengenai kasus tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membantah bahwa AA diperiksa karena narkoba.
“Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba, Mas. Tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan,” imbuhnya.
Namun, tak berselang lama Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan berbeda. Freddy membenarkan bahwa Kasi BB Kejari Blora itu positif narkoba.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas oknum tersebut dengan mencopot jabatan yang disandang. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)