JEPARA, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu membuat formula khusus untuk mengatasi masalah pernikahan dini.
Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara, menyebut program-program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara baru sebatas sosialisai sedangkan fenomena pernikahan dini merupakan permasalahan yang sudah terjadi.
“Saya lihat memang program dari pemerintah hanya sebatas sosialisasi-sosialisasi pencegahan. Dispensasi nikah ini ‘kan sebetulnya sesuatu yang sudah terjadi, kita tinggal menyikapinya bagiamana. Memang repot sebetulnya, kalau tidak diberikan nanti bagaimana, kalau diberikan dalam pendataan kelihatan banyak. Ini kan serba repot. Jadi pemerintah harus punya formula khusus untuk mengatasi masalah ini,” paparnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, terdapat 263 kasus pengajuan dispensasi nikah per Januari-Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2023 dispensasi nikah sebanyak 548 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak satu kasus.
Masih banyaknya kasus dispensasi nikah di Kabupaten Jepara ini tidak hanya memerlukan perhatian dari pemerintah, tetapi semua pihak terutama orang tua sebagai orang terdekat anak.
“Masih banyaknya kasus ini harus jadi perhatian kita semua khususnya para orang tua, bagaimana mereka mendidik dan menempatkan anak-anak pada lingkungan yang baik dan juga memperoleh perhatian yang baik,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif.
Menurut Gus Haiz, seiring dengan perkembangan teknologi kadang orang tua tidak mempedulikan lingkungan dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya. Padahal seharusnya orang tua bertanggung jawab kepada anak-anaknya dan keluarga.
“Orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini, seperti berupaya selalu memberikan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya dalam konteks sekecil apapun sehingga kemudian diharapkan kasus ini dapat menurun,” tuturnya.
Gus Haiz menjelaskan bahwa dimensi negatif dari pernikahan usia dini dapat berdampak pada masalah ekonomi, kesehatan reproduksi hingga kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu penting bagi semua pihak terutama orang tua dan peran pendidik untuk mencegah dan melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak dan remaja. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)