Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Jaringan Penjual Sepeda Motor Bodong di Kudus

RD Mahendra by RD Mahendra
14 Agustus 2024
in Berita
Polisi Ungkap Jaringan Penjual Sepeda Motor Bodong di Kudus

Barang bukti sepeda motor ilegal yang diungkap Polres Kudus. (Dok. Beritajateng.id)

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Tim Reskrim Polres Kudus berhasil membongkar jaringan penjual sepeda motor ilegal. Polisi mengamankan tersangka  AS (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa dokumen sah melalui media sosial.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan pada tanggal 8 Agustus lalu setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 8 unit sepeda motor dengan nomor rangka dan mesin yang tidak sesuai dengan STNK yang ada,” jelas Ronni dalam keterangan persnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Modus operandi yang dilakukan AS cukup sederhana namun efektif. Ia membeli sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran melalui fitur marketplace di media sosial Facebook.

Konten Terkait

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

1 Juli 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

“Misalnya, motor dengan harga asli Rp20 juta dibelinya hanya seharga Rp11 juta. Setelah itu, AS menjual kembali motor tersebut dengan keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit,” tambahnya.

AS diketahui telah menjalankan aktivitas jual beli motor ilegal ini sejak tahun 2021, dengan melakukan transaksi melalui media sosial dengan berbagai pembeli. “Modus ini cukup menggiurkan karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolres Kudus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kudus dan sekitarnya, agar tidak membeli sepeda motor yang tidak memiliki bukti pembelian yang sah. Jika ada kecurigaan, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan sampai terjerat hukum karena kelalaian,” tutup Ronni Bonic. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menanggapi aksi masyarakat Desa Bageng dan Klakah di Kecamatan Gembong yang...

HUT Bhayangkara, Wabup Chandra Harap Polisi Dukung Program Pemkab Pati

HUT Bhayangkara, Wabup Chandra Harap Polisi Dukung Program Pemkab Pati

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra berharap agar kepolisian di jajaran Polresta Pati mendukung program Pemerintah Kabupaten...

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

by Ulfa Puspa
1 Juli 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan meminta ASN mampu menjadi pengawas dan cermat mengelola administrasi pembangunan. Wakil Wali Kota Pekalongan,...

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengungkap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 13,22 miliar per...

Next Post
Cegah Gagal Ginjal, Dinkes Pati Imbau Tenaga Pendidik dan Orang Tua Awasi Jajanan Anak

Cegah Gagal Ginjal, Dinkes Pati Imbau Tenaga Pendidik dan Orang Tua Awasi Jajanan Anak

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Komisi D DPRD Sebut Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk Lindungi Budaya Pati

Komisi D DPRD Sebut Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk Lindungi Budaya Pati

12 Februari 2024
Diduga Melanggar Perda, Satpol PP Akan Tindaklanjuti Karaoke di Aset PT. KAI Puri Pati

Diduga Melanggar Perda, Satpol PP Akan Tindaklanjuti Karaoke di Aset PT. KAI Puri Pati

29 Juli 2024
Disebut Anggota Kreak, Ormas dan LSM Pertanyakan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Disebut Anggota Kreak, Ormas dan LSM Pertanyakan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

27 November 2024
Dibiayai APBD, 1.190 Jamaah Haji Jepara Dibebaskan Dari Iuran Tambahan

Dibiayai APBD, 1.190 Jamaah Haji Jepara Dibebaskan Dari Iuran Tambahan

16 April 2025
Kudus Incar Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya, Penuhi 5 Klaster

Kudus Incar Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya, Penuhi 5 Klaster

4 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id