Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Ungkap Jaringan Penjual Sepeda Motor Bodong di Kudus

RD Mahendra by RD Mahendra
14 Agustus 2024
in Berita
Polisi Ungkap Jaringan Penjual Sepeda Motor Bodong di Kudus

Barang bukti sepeda motor ilegal yang diungkap Polres Kudus. (Dok. Beritajateng.id)

801
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Tim Reskrim Polres Kudus berhasil membongkar jaringan penjual sepeda motor ilegal. Polisi mengamankan tersangka  AS (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa dokumen sah melalui media sosial.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan pada tanggal 8 Agustus lalu setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 8 unit sepeda motor dengan nomor rangka dan mesin yang tidak sesuai dengan STNK yang ada,” jelas Ronni dalam keterangan persnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Modus operandi yang dilakukan AS cukup sederhana namun efektif. Ia membeli sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran melalui fitur marketplace di media sosial Facebook.

“Misalnya, motor dengan harga asli Rp20 juta dibelinya hanya seharga Rp11 juta. Setelah itu, AS menjual kembali motor tersebut dengan keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit,” tambahnya.

AS diketahui telah menjalankan aktivitas jual beli motor ilegal ini sejak tahun 2021, dengan melakukan transaksi melalui media sosial dengan berbagai pembeli. “Modus ini cukup menggiurkan karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolres Kudus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kudus dan sekitarnya, agar tidak membeli sepeda motor yang tidak memiliki bukti pembelian yang sah. Jika ada kecurigaan, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan sampai terjerat hukum karena kelalaian,” tutup Ronni Bonic. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Pemkab Rembang Siapkan Operasional 75 Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Bendahara

Pemkab Rembang Siapkan Operasional 75 Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Bendahara

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) menyiapkan operasional 75 Koperasi Merah...

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Sebanyak 12 cabang olahraga (cabor) dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 digelar di...

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Jepara mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Perluas Akses Air Bersih, Desa Kajar di Kudus Akan Tambah Jaringan PAM

Perluas Akses Air Bersih, Desa Kajar di Kudus Akan Tambah Jaringan PAM

2 Maret 2025
Gelar Aksi Damai, Ratusan Atlet Salatiga Tolak Permenpora 14/2024

Gelar Aksi Damai, Ratusan Atlet Salatiga Tolak Permenpora 14/2024

9 September 2025
Rencana Penerapan Sistem RDF untuk Kelola Sampah Kudus Gaet Sejumlah Investor

Rencana Penerapan Sistem RDF untuk Kelola Sampah Kudus Gaet Sejumlah Investor

18 Maret 2025
Bawaslu Kudus Izinkan ASN Hadiri Ngunduh Mantu Sam’ani Intakoris, Ingatkan Jaga Netralitas

Bawaslu Kudus Izinkan ASN Hadiri Ngunduh Mantu Sam’ani Intakoris, Ingatkan Jaga Netralitas

24 Oktober 2024
Pemkab Blora Pinjamkan Tiga Lahan untuk Program MBG

Pemkab Blora Pinjamkan Tiga Lahan untuk Program MBG

10 November 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id