KUDUS, Beritajateng.id – Tim Reskrim Polres Kudus berhasil membongkar jaringan penjual sepeda motor ilegal. Polisi mengamankan tersangka AS (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa dokumen sah melalui media sosial.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan pada tanggal 8 Agustus lalu setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 8 unit sepeda motor dengan nomor rangka dan mesin yang tidak sesuai dengan STNK yang ada,” jelas Ronni dalam keterangan persnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Modus operandi yang dilakukan AS cukup sederhana namun efektif. Ia membeli sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran melalui fitur marketplace di media sosial Facebook.
“Misalnya, motor dengan harga asli Rp20 juta dibelinya hanya seharga Rp11 juta. Setelah itu, AS menjual kembali motor tersebut dengan keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit,” tambahnya.
AS diketahui telah menjalankan aktivitas jual beli motor ilegal ini sejak tahun 2021, dengan melakukan transaksi melalui media sosial dengan berbagai pembeli. “Modus ini cukup menggiurkan karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolres Kudus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sepeda motor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kudus dan sekitarnya, agar tidak membeli sepeda motor yang tidak memiliki bukti pembelian yang sah. Jika ada kecurigaan, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan sampai terjerat hukum karena kelalaian,” tutup Ronni Bonic. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)