BATANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang akan memperketat pengajuan permohonan dispensasi pernikahan bagi anak yang masih dibawah umur. Salah satunya dengan mewajibkan calon pengantin anak menjalani konseling sebelum proses persidangan dispensasi kawin.
Berdasarkan data dari Januari hingga Juli 2026, tercatat 206 permohonan dispensasi nikah masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Dari jumlah itu, 61 pasangan merupakan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin. Mayoritas pemohon berasal dari kalangan remaja perempuan berusia 15 tahun hingga 18 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Joko Prasetijo mengatakan pemerintah kini terus melakukan berbagai upaya pencegahan agar praktik pernikahan anak bisa ditekan.
“Pengadilan agama akan merujuk kepada kami untuk dilakukan konseling. Hasil konseling tersebut nantinya kami sampaikan kepada hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan apakah dispensasi dikabulkan atau tidak,” katanya, Selasa, 28 Juli 2026.
Melalui konseling tersebut, pihaknya akan melakukan asesmen psikologis sekaligus memberikan edukasi mengenai kesiapan membangun rumah tangga, baik dari sisi mental, kesehatan, maupun masa depan anak.
Untuk mempermudah akses layanan, DP3AP2KB Batang juga telah menjalin kerja sama dengan PA Batang melalui nota kesepahaman. Konselor DP3AP2KB kini disiagakan langsung di kantor PA setiap Kamis.
“Hal ini untuk memperpendek birokrasi dan mempermudah masyarakat terutama yang datang dari wilayah yang jauh,” katanya.
Selain melalui jalur peradilan, ucap dia, pencegahan pernikahan anak dilakukan melalui edukasi di sekolah dan masyarakat. Pihaknya menggandeng Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), sekolah, dan Kementerian Agama Batang untuk pencegahan pernikahan usia anak tersebut.
Dia menjelaskan sebagian besar pengajuan dispensasi pernikahan anak masih disebabkan hubungan remaja yang sudah terlalu jauh hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
“Namun, untuk kasus yang belum memasuki kondisi tersebut, kami berupaya melakukan intervensi agar pernikahan dapat ditunda. Adapun permohonan dispensasi nikah dari anak berusia 15 tahun menjadi kelompok yang paling banyak ditolak hakim karena dianggap belum memiliki kesiapan fisik maupun mental,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















