SEMARANG, Beritajateng.id – Juru parkir (jukir) di Kota Semarang didorong untuk menerapkan transaksi pembayaran melalui elektronik. Hal itu merupakan upaya Dishub Kota Semarang untuk meningkatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Gama Ekawira Arga Nugraha menyatakan bahwa terdapat 450 titik yang telah menerapkan pembayaran parkir elektronik. Sehingga, pihaknya akan mendorong sebanyak 300 titik lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Jukir yang terdaftar beroperasi di tepi jalan umum sekitar 900 orang. Parkir swasta dan khusus ada sendiri, tapi untuk tahun ini kita akan mendorong jukir di tepi jalan agar transaksinya berbasis elektronik,” katanya, Rabu, 15 Januari 2025
Ia mengakui bahwa penerapan parkir elektronik belum berjalan optimal. Menurutnya hal tersebut lantaran masih banyak juru parkir yang belum begitu paham penggunaan gawai, serta tak sedikit masyarakat yang belum memiliki e-wallet untuk mendukung pembayaran elektronik.
“Satu kelemahan lainnya parkir elektronik ini ialah waktu penyelesaian cukup membutuhkan waktu ketimbang transaksi manual. Tetapi kami akan mengoptimalkan aplikasinya supaya waktu penyelesaian tidak begitu lama,” imbuhnya.
Gama menuturkan bahwa pembayaran parkir elektronik yang mulai diterapkan 2022 lalu berdampak pada kenaikan retribusi PAD. Bahkan dalam catatan Dishub Kota Semarang pada 2023, pengelolaan parkir mengalami kenaikan sebesar 30 persen.
“Setiap bulannya kita juga melakukan penyuluhan ke setiap jukir dan kita melakukan pengawasan dari kantor. Sebaran lokasi yang paling banyak parkir elektronik di tepi jalan Semarang Tengah, sedangkan paling sedikit Mijen dan Ngaliyan,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menekankan kepada Dishub agar memperketat pengawasan dalam pelaksanaan parkir elektronik. Mengingat pengelolaan parkir bisa berdampak positif pada PAD.
“Jadi parkir elektronik ini perlu adanya sebuah pengawasan secara khusus. Sebab banyak kita jumpai jukir di lapangan masih melakukan transaksi manual. Masalah ini akan berdampak pada pendapatan retribusi daerah,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)