PATI, Beritajateng.id – Ratusan Warga Desa Langenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah menggeruduk PT New Ramon Star, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan izin operasional sekaligus mendesak penutupan pabrik. Warga beralasan bahwa PT New Ramon Star menyalahi izin operasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mencemari lingkungan sekitar.
Para warga datang dengan membawa sejumlah spanduk dengan bertuliskan perintah untuk menutup pabrik yang diduga mencemari area pertanian warga Langgenharjo dan sekitarnya.
“Kami mempertanyakan izin alias legalitas perusahaan, kedua izin amdalnya yang ke tiga masalah masyarakat ini harus yang dinyatakan (masyarakat harus menikmati, red) supaya tidak ada masalah. Ternyata hanya menerima limbahnya. CSR nya pun tidak pernah sampai ke masyarakat,” ujar koordinator aksi, Hanggoro.
Tak hanya meminta penutupan, massa aksi meminta ganti rugi atas matinya tanaman petani karena tercemar oleh limbah pabrik.
“Sedangkan yang poin keempat, ini petani-petani berdampak langsung di limbahnya yang mati. Kita mau minta tanggung jawab,” jelasnya.
Menanggapi massa aksi yang menuntut penutupan pabrik, salah satu staff PT New Ramon Star Fahrudin Afendy menyebut bahwa perusahaan telah mengantongi izin operasional sejak tahun 2016 dan masih aktif hingga kini.
Fahrudin mengatakan bahwa izin tersebut merupakan kewenangan pusat dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Pati.
“2016 juga kita sudah mendapatkan izin dari gubernur karena kewenangan dari PT itu adalah dari pusat. Jadi, tidak dari dinas lingkungan hidup Pati, tapi langsung ke atas ke Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PT New Ramon Star telah mengantongi izin penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari pusat.
“Kemudian di tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari dinas lingkungan hidup untuk penyimpanan limbah B3,” tandasnya.
Terkait limbah, pihak PT New Ramon Star menyebut hal tersebut telah sesuai karena dibuktikan dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)