PATI, Beritajateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Corporate Social Responsibilty (CSR) masih mandek digodok sampai saat ini. Peraturan yang nantinya akan mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini masih tarik ulur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Suwarno, mengatakan mandeknya pembahasan Raperda ini karena masih belum adanya kesepakatan antara panitia khusus (pansus) beserta eksekutif. Salah satu yang menjadi faktor tarik ulur dalam pembuatan Raperda adalah besaran nominal untuk CSR.
Meski begitu, Suwarno tak menyebutkan berapa jumlah pasti yang diinginkan oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, kedua belah pihak belum saling menyetujui tentang besaran tersebut.
Baca Juga
Suwarno : Raperda Kabupaten Pati Tentang CSR Bakal Rampung Tahun Ini
“Yang masih mandek perda CSR itu. Karena, belum sepakatnya antara pansus dengan eksekutif. Jadi, belum sepakat besaran persentase untuk CSR,” jelas Suwarno.
Suwarno sendiri mengatakan, pihaknya menginginkan supaya Raperda tersebut segera diselesaikan pada tahun 2022. Apalagi dalam penjelasan Suwarno, Raperda tersebut merupakan produk hukum yang diusulkan oleh Bapemperda pada tahun lalu.
“Perda itu ‘kan inisiatif dari Bapemperda. Jadi, Bapemperda menghendaki tahun ini harus bisa selesai,” jelasnya.
Baca Juga
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pati Beri Jawaban terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Dalam penggarapan Raperda itu, menurut Suwarno, memang kerap sekali menuai hambatan. Namun, ia tidak menjelaskan terkait kendalanya yang terjadi. Meski begitu, Raperda tentang CSR akan kembali digodok.
Suwarno menegaskan penggodokan Raperda tersebut akan dilakukan kembali pada bulan Agustus mendatang.
“Perjalanannya ada hambatan atau tidak. Ini saja masih terhambat gitu. Setelah selesai, Agustus baru akan di mulai lagi,” tuturnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)