Selasa, Oktober 14, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Utia Afidah by Utia Afidah
19 September 2024
in Berita
6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Polrestabes Semarang menyelenggarakan Pers Release kasus pembacokan mahasiswa Udinus, Kamis (19/9). (Rizky Syahrul Al-Fath/Beritajateng.id)

838
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Polrestabes Semarang berhasil meringkus 6 tersangka kasus pembacokan yang menewaskan satu korban bernama Muhammad Tirza Nugroho, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). Tirza menjadi korban penyerangan salah sasaran di Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajah Mungkur pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Keenam tersangka berasal dari dua grup gangster yaitu Allstars dan Witchel019 atas nama Riko Sandova (23) warga Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara; Bagas Rizky (21) warga Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat; Ricky Putra Perdana (20) warga Kelurahan Manyaran, Semarang Barat; Roni Hasyim Prasetyo (22) warga Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan; Bagus Ardhi (22) warga Kelurahan Candi, Candisari; dan Ifan Bintang Timur (17) warga Kelurahan Sekaran, Gunung Pati.

“Jadi ada tantang-tantangan antar grup yang bernama Allstars dengan grup bernama Witchsel019 untuk janjian melakukan tawuran. Namun kemudian yang menjadi korban adalah Muhammad Tirza yang tidak tau apa-apa. Korban dalam perjalanan dari Gunungpati mau pulang ke rumahnya dan ketika di tengah-tengah perjalanan langsung dihajar menggunakan sajam secara membabi buta oleh para pelaku,” ujar Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar dalam pers release yang dilaksanakan di kantor Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 September 2024.

Barang bukti yang diamankan Polrestabes Semarang berupa satu unit sepeda motor merek honda beat warna putih hitam dengan nomor polisi H5882XY dan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Irwan mengatakan saat penyerangan pelaku berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).

Konten Terkait

Stok Beras di Batang Diperkirakan Aman Hingga 7 Bulan Kedepan

Stok Beras di Batang Diperkirakan Aman Hingga 7 Bulan Kedepan

12 Oktober 2025
Mohammad Saleh Minta Pemprov Jateng Kendalikan Harga Pangan Cegah Inflasi            

Mohammad Saleh Minta Pemprov Jateng Kendalikan Harga Pangan Cegah Inflasi            

11 Oktober 2025

Salah satu pelaku bernama Riko dari Allstars menjelaskan awal mula kejadian sebelum tawuran hingga terjadi pembacokan kepada korban.

“Awalnya saya dapat DM dari grub Witchsel019, 3 lawan 3 orang. Terus minta TKP di Tumpang. Setelah saya sama rombongan sampai ke TKP yang dijanjikan, Witchsel019 tidak ada terus saya dan rombongan niat untuk pulang malah ketemu Witchel019 di Sampangan,” ungkapnya.

Menurutnya, Witchel019 tidak sesuai kesepakatan. Rombongan Witchel019 terlalu banyak, sehingga Riko dan kelompoknya kabur menuju Jalan Kelud Raya.

“Setelah itu saya memberanikan diri untuk melawan tapi saat melakukan pengejaran malah motor saya menabrak motor korban terus korban jatuh. Terus saya tetap lanjut ngejar rombongan Witchel019 di susul teman saya akhirnya. Ternyata di depan Pom Jalan Kelud 2 teman saya malah mengeroyok korban dengan membacok. Saya ikut membacok bukan di orang yang meninggal tapi teman yang membonceng korban,” ungkapnya.

Riko mengatakan alasan membacok korban karena berada dalam satu rombongan dengan Withcel019 di jalan, sehingga mereka mengira korban bagian dari musuh.

Dalam kejadian ini, pihak kepolisian menjatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 yang berbunyi “Barang siapa dengan tenaga Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana selama – lamanya 12 tahun”. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita SemarangBerita Semarang Hari IniJateng Hari IniUDINUS
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

MBG di Semarang Hasilkan 1 Ton Sampah Per Hari, DLH Dorong Kerjasama SPPG-TPS3R

MBG di Semarang Hasilkan 1 Ton Sampah Per Hari, DLH Dorong Kerjasama SPPG-TPS3R

by Utia Afidah
13 Oktober 2025
0

SEMARANg, Beritajateng.id - Program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Semarang diperkirakan bisa menghasilkan sekitar satu ton sampah setiap harinya....

Raih Emas di PON Bela Diri 2025, Waka DPRD Jateng Apresiasi Tim Judo

Raih Emas di PON Bela Diri 2025, Waka DPRD Jateng Apresiasi Tim Judo

by Utia Afidah
13 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Keberhasilan Tim Judo Jawa Tengah di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri 2025 mendapatkan sambutan hangat...

Kontingen Kabupaten Semarang Targetkan Raih Peringkat 8 di Porprov Jateng 2026

Kontingen Kabupaten Semarang Targetkan Raih Peringkat 8 di Porprov Jateng 2026

by Utia Afidah
12 Oktober 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Kontingen Kabupaten Semarang bertekad meraih peringkat kedelapan pada klasemen akhir ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah (Porprov...

Pemkot Kota Semarang Akan Dituntut Imbas PHK Mendadak Direksi PDAM

Pemkot Kota Semarang Akan Dituntut Imbas PHK Mendadak Direksi PDAM

by Utia Afidah
12 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang akan menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang usai adanya pemutusan hubungan...

Next Post
KPU Salatiga Tetapkan 149.477 Pemilih sebagai DPT, Bawaslu Beri Catatan

KPU Salatiga Tetapkan 149.477 Pemilih sebagai DPT, Bawaslu Beri Catatan

BERITA UTAMA

Seleksi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkab Pati Resmi Dibuka, Ini Posisinya
Pati

Seleksi 7 Posisi Jabatan di Pemkab Pati Kembali Dibuka Usai Sempat Ditunda

by Utia Afidah
13 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali dibuka setelah sempat...

Read moreDetails
Pekalongan Akan Terapkan Pembelajaran Sistem Deep Learning untuk Siswa

Pekalongan Akan Terapkan Pembelajaran Sistem Deep Learning untuk Siswa

12 Oktober 2025
Warga Mengeluh Beton-Aspal Proyek Jalan Pati-Grobogan Beda Ketinggian

Warga Mengeluh Beton-Aspal Proyek Jalan Pati-Grobogan Beda Ketinggian

10 Oktober 2025
Job Fair Kudus Dibuka Besok! Ada 1.401 Lowongan Pekerjaan

Job Fair Kudus Dibuka Besok! Ada 1.401 Lowongan Pekerjaan

9 Oktober 2025
Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

8 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Karyawan di Kabupaten Pekalongan Mengadu di PHK Hingga Gaji Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar Sidomakmur Blora Diminta Segera Melunasi Tunggakan Retribusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firman Soebagyo Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dugaan Pungli Rice Cooker Gratis di Blora, Kades Sarimulyo Buka Suara

Dugaan Pungli Rice Cooker Gratis di Blora, Kades Sarimulyo Buka Suara

4 Desember 2024
Rokok hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Beritajateng.id)

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

9 Juli 2022
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Taj Yasin Tegaskan Semua Perizinan Ditahan

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Taj Yasin Tegaskan Semua Perizinan Ditahan

22 Agustus 2025
Sempat Ditolak, Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Secara Terbuka Kepada Jurnalis JPNN.com

Sempat Ditolak, Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Secara Terbuka Kepada Jurnalis JPNN.com

17 Oktober 2024
Bupati Rembang Harno Tegaskan Resepsi Kenegaraan Sebagai Momentum Perjalanan Bangsa

Bupati Rembang Harno Tegaskan Resepsi Kenegaraan Sebagai Momentum Perjalanan Bangsa

18 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id