KAB. SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak 288 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Ambarawa menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024. Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama Forkopimda Kabupaten Semarang di Aula Luar Lapas Kelas II A Ambarawa pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Mujiarto menyampaikan bahwa dari 288 WBP yang menerima remisi, tujuh di antaranya langsung dinyatakan bebas.
“Secara total yang menerima remisi ada 288 orang, dan yang mendapat remisi bebas atau hari ini juga dinyatakan bebas di antaranya ada tujuh orang yang berasal dari berbagai kasus,” ujar Mujiarto.
Mujiarto juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 476 narapidana di Lapas Kelas II A Ambarawa, yang terdiri dari 374 narapidana dan 102 tahanan, termasuk tiga tahanan anak.
“Kalau yang mendapat remisi umum ini memang berasal dari berbagai kasus, misalnya narkoba, atau pidana umum lainnya,” jelasnya.
Remisi umum yang diberikan kepada narapidana ini, menurut Mujiarto adalah sebuah penghargaan dari negara bagi mereka yang berkelakuan baik selama berada di Lapas Ambarawa.
“Memang syarat WBP yang menerima reward ini adalah mereka yang berkelakuan baik selama berada di Lapas Ambarawa ini, lalu minimal telah menjalani masa hukuman kurungan penjara selama enam bulan, dan sudah berstatus sebagai narapidana,” tegasnya.
Mujiarto merinci dari 288 WBP yang menerima remisi, 275 orang menerima Remisi I dan 13 orang menerima Remisi II.
“Khusus untuk tujuh narapidana yang menerima remisi umum ini langsung dinyatakan bebas, selain menerima surat keputusan penyerahan remisi, mereka juga mendapatkan uang tali asih dari Pemkab Semarang, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang,” tambah Mujiarto.
Salah satu narapidana yang menerima remisi dan langsung bebas adalah FR (27) asal Ungaran, yang terjerat kasus pencurian (Pasal 363).
“Saya di sini sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, dari total putusan hukuman penjara selama sembilan bulan. Lalu dapat remisi satu bulan, sehingga saya bisa langsung bebas,” ungkap FR. Ia berencana pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya dan kemudian mencari pekerjaan.
Senada dengan FR, KB (36) dari Kota Semarang yang terjerat kasus perampokan (Pasal 365) juga dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
“Langsung bebas, rencana cari kerja saya, karena disini diajari banyak keterampilan sehingga saya ingin berubah dan kerja. Ingin kembali menata hidup saya yang sebelumnya sudah carut marut,” tutur KB. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)