SEMARANG, Beritajateng.id – Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin, 9 Desember 2024 mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. Atas putusan itu, Aipda R mengajukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.
Dalam pertimbangan majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, terperiksa yakni Aipda R dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Tak hanya dipecat, Artanto mengatakan bahwa Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto.
Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam yang turut hadir dalam persidangan tersebut mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.
“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya pada Minggu, 24 November 2024. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)