REMBANG, Beritajateng.id – Memasuki masa kampanye, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai merebak. Namun, beberapa diantaranya dinilai melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang.
Berdasarkan pantauan Bawaslu Rembang, terdapat APK yang terpasang di pohon. Bahkan, terdapat APK yang dipasang di zona merah seperti jalan protokol Pati-Rembang, wilayah Alun-alun Rembang, dan lingkungan pendidikan.
Selain melanggar aturan, APK tersebut ternyata bukan APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang. Melainkan, dipasang sendiri oleh tim pemenangan masing-masing peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menanggapi persoalan tersebut, Bawaslu Rembang beserta pihak terkait mengadakan rapat untuk menyikapi pelanggaran tersebut.
“Lalu bagaimana alat peraga kampanye yang tidak difasilitasi oleh KPU? Apakah itu jenis pelanggaran? Iya, pelanggaran administrasi,” ujar Kepala Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto pada Senin, 30 September 2024.
Totok mengatakan bahwa penertiban APK yang tidak sesuai aturan bukan wewenangnya. Pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada KPU agar selanjutnya menginstruksikan peserta Pilkada untuk menertibkan APK tersebut.
“Karena memang di PKPU di Peraturan bawaslu tidak memiliki kewenangan menertibkan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Jika imbauan dari KPU tidak diindahkan, pihaknya bersama Satpol-PP dan tim gabungan lainnya terpaksa mencopot APK tersebut.
“Satpol-PP, Kesbangpol, Dishub dan segala macam tadi. Jadi, disitu melibatkan banyak. Sehingga nanti penertibannya oleh tim terpadu.”
Totok mengaku belum mengambil tindakan lebih jauh lantaran merasa kasihan kepada para tim pemenangan.
“Kemudian kalau kita mau menertibkan buru-buru, kadang kita ada rasa kasihan terhadap tim. Karena alat peraga kampanye itu kan difasilitasi KPU. Tapi sampai sekarang kan belum terpasang,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)