KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang melalukan pengawasan secara melekat ditahapan verifikasi administrasi persyaratan bagi para pasangan calon di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto melalui Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nuamah mengatakan jika Bawaslu Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan secara melakat di tahapan perbaikan sampai dengan masanya pasangan calon (paslon) ditetapkan.
“Kami Bawaslu tentu akan melakukan pengawasan secara melekat di tahapan perbaikan berkas administrasi paslon hingga nanti ditetapkan. Apalagi, kemarin KPU Kabupaten Semarang sudah menyampaikan dokumen terkait syarat pencalonan dan syarat calon juga,” jelasnya, Senin 9 September 2024.
Proses pengawasan tersebut akan dilakukan di Silonkada dan juga Kantor KPU Kabupaten Semarang.
“Ditambah lagi, Bawaslu Kabupaten Semarang membuka posko aduan terkait pencalonan itu, sehingga masyarakat bisa melaporkannya kepada kami jika menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi selama di tahapan pencalonan ini,” katanya.
Ada beberapa contoh dugaan pelanggaran di tahap pencalonan ini, antara lain soal informasi hoaks, politik uang, dan pelanggaran jenis lainnya.
“Posko aduan ini akan dibuka menyesuaikan tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung, sehingga nantinya posko aduan ini akan dibuka sesuai tahapan-tahapan selanjutnya di Pilkada 2024 ini,” terang dia.
Disisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Bambang Setyono menambahkan, bahwa untuk pelaksanaan tahapan perbaikan administrasi itu dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024 kemarin, dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi terhadap berkas yang telah diperbaiki pada 6-14 September 2024.
“Memang kami akui, masih ada yang harus diperbaiki dalam dokumen persyaratan pencalonan di Kabupaten Semarang namun tidak banyak, hanya ada satu hingga dua yang diperlukan perbaikan. Dan tim paslon sudah melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Ditanya soal berkas administrasi syarat pencalonan yang perlu diperbaiki, Bambang menyebut salah satunya ijazah. Bambang menegaskan, beberapa item yang harus diperbaiki hingga Minggu 8 September 2024 malam itu sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Kami sebelumnya sudah memanggil naradamping paslon untuk melakukan perbaikan beberapa item tersebut, dan perbaikan kami buka semalam sampai jam 23.59 WIB. Dan informasi dari operator Silon KPU, item-item tersebut sudah diperbaiki, dan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi sampai tanggal 14 September mendatang,” ungkap Bambang.
Disinggung soal hasil pemeriksaan kesehatan (risek) dari dua pasangan calon, yaitu Ngesti Nugraha-Nur Arifah (Mutiara) dan juga Nurul Huda-Yarmuji (HAJI) itu, Bambang Setyono menegaskan kedua paslon sudah menjalani tahapan risek di RSUP dr. Kariadi, Kota Semarang.
“Dan hasilnya, kedua paslon tersebut dinyatakan layak untuk menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang, sehingga tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi itu selesai,” pungkasnya.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)
Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP
KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...