Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Berantas Cukai Ilegal, Warga Harus Jauhi Rokok Polos

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
24 Juni 2022
in Berita
Talk show menggandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal menggelar dialog interaktif untuk memutus rantai penyebaran tata niaga tembakau di Kabupaten Kendal, Rabu (23/06). (UNG/Koran Lingkar)

Talk show menggandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal menggelar dialog interaktif untuk memutus rantai penyebaran tata niaga tembakau di Kabupaten Kendal, Rabu (23/06). (UNG/Koran Lingkar)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Wilayah Semarang, Tri Hanggono mengatakan, sampai bulan Juni 2022 peredaran rokok ilegal mencapai 3,6 juta Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, kita butuh kolaborasi antara Bea Cukai dan juga pemerintah daerah, serta dengan masyarakat agar sama-sama satu pengertian soal penanggulangan cukai ilegal,” ujar Tri Hanggono Nugroho pada Talk Show Memutus Mata Rantai Tata Niaga Tembakau di Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kamis (23/06).

Mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau rokok polos, dan juga rokok dengan cukai palsu, menurutnya harus diputus. Berbagai upaya telah dilakukan, bahkan Bea Cukai Semarang sudah melakukan tindakan terhadap 100 penindakan pelanggaran sampai dengan bulan Juni 2022.

“Kami membutuhkan informasi peredaran rokok ilegal dari masyarakat. Jika mengetahui, maka segera informasikan kepada kami. Selain itu informasi tersebut untuk melaksanakan Gempur Rokok Ilegal,” lanjutnya.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Baca Juga

SBMPTN 2022 untuk Prodi Pertanian Sepi Peminat

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso mengatakan, untuk memutuskan mata rantai peredaran rokok ilegal harus memperbanyak sosialisasi dan menyadarkan masyarakat untuk sadar bahaya rokok ilegal.

“Para pedagang dan produsen juga harus kami razia dan jika melanggar maka akan kami beri sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Langgeng Prabowo mengatakan, tahun 2021 tersangka tindak pidana kepabeanan ada dua orang. Sementara untuk tahun 2022 tidak ada tindakan dan laporan yang masuk ke Kejari Kendal.

Tata Niaga Tembakau berbeda dengan komoditas yang lain. Untuk tembakau dikenakan cukai karena tembakau mengandung etil alkohol.

“Dikenakan cukai untuk mengendalikan konsumsinya karena ada efek negatifnya. Dengan adanya cukai berarti penjualannya terbatas dan terpantau,” ujar Langgeng. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: bea cukaiBerita JatengBerita Jateng Hari IniBerita KendalBerita PanturaBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idJateng Hari IniLingkar TVPemkab Kendalrokok ilegal
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak enam juta rokok ilegal dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025, oleh Pemerintah Kabupaten...

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menahkodai kerjasama ekonomi dengan tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Maluku....

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

by Sekar Sari
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan...

Next Post
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Solo melakukan aksi damai dukung Pemerintah dan DPR RI terkait pengesahan RUU DOB Papua di depan Gedung DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/06). (Ant/Beritajateng.id)

Aliansi Warga Solo Gelar Aksi Damai, Dukung RUU DOB Papua

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Banyak APK Ilegal Dipasang, Bawaslu Rembang Minta Satpol PP Tindak Tegas 

Banyak APK Ilegal Dipasang, Bawaslu Rembang Minta Satpol PP Tindak Tegas 

7 Oktober 2024
Bupati Blora Sebut Usulan Mengajukan “Samin Surosentiko”  sebagai Pahlawan Nasional Perlu Dikaji

Bupati Blora Sebut Usulan Mengajukan “Samin Surosentiko”  sebagai Pahlawan Nasional Perlu Dikaji

14 Juli 2024
Respon Pemda Dinilai Tak Maksimal, Ketua PGRI Jateng Sorot Jumlah Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

Respon Pemda Dinilai Tak Maksimal, Ketua PGRI Jateng Sorot Jumlah Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

24 November 2024

Efisiensi Anggaran di Pati Akan Direlokasikan untuk Perbaikan Jalan Rusak

4 Maret 2025
Rencana CFD di Alun-alun Juwana Pati Dipastikan Tak Ganggu Jalur Pantura

Rencana CFD di Alun-alun Juwana Pati Dipastikan Tak Ganggu Jalur Pantura

23 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id