DEMAK, Beritajateng.id – Bermula dari laporan masyarakat yang kerap menemukan aksi balap liar di jam-jam tertentu, Polres Demak berhasil menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat. Aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut dibubarkan di kawasan Exit Tol Kadilangu, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan tersebut Polres Demak menggelar patroli dan menyisir kawasan yang diduga kerap digunakan dalam aksi balap liar tersebut.
“Saat kami datang ke TKP, sebagian anggota datang dengan menggunakan pakaian non uniform dan uniform, sehingga para pembalap liar itu tidak mengetahui kalau petugas sudah berada disekitarnya,” kata AKP Wasito pada Minggu, 22 September 2024.
Sesampainya di TKP, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan para pelaku yang terlibat aksi balap liar. Pihaknya juga mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang hendak digunakan untuk aksi.
“Kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor dari TKP tersebut, sepeda motor dan pelaku balap liar kami bawa ke Polres Demak,” bebernya.
Menurut AKP Wasito, aksi balap liar tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan.
“Tak hanya itu, aksi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Polres Demak akan menggencarkan patroli penertiban untuk meminimalisir potensi aksi yang membahayakan masyarakat semacam balap liar.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar tersebut, Polres Demak memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku agar tidak mengulangi tindakan tersebut.
“Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dalam jangka satu bulan. Lalu kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan kami minta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhan Aslam – Beritajateng.id)