SALATIGA, Beritajateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang juru parkir menaikkan tarif parkir secara sepihak pada momen Natal dan tahun baru (Nataru). Apabila terdapat juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan aduan pungutan liar.
Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti menyatakan, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yakni sepeda motor senilai Rp 2.000 dan mobil roda empat Rp 3.000.
“Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi,” katanya, Rabu, 18 Desember 2024.
Dia mengatakan, Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan.
“Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan,” ujarnya.
Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga Bagus Arifianto menambahkan, selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir harus bekerja sesuai standar operasional. Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.
“Saya minta para jukir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran saja. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalu lintas agar tidak macet,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)