Sabtu, Mei 24, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pilkada Kendal Memanas, Pengamat Soroti Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
2 September 2024
in Berita, Politik
Pilkada Kendal Memanas, Pengamat Soroti Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali

Bakal calon bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin (tengah), mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal, Jumat, 30 Agustus 2024. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Ditolaknya berkas pencalonan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin oleh KPU Kendal, mendapat sorotan dari pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang, M Kholidul Adib. Menurutnya, penolakan tersebut menimbulkan suhu politik di Kabupaten Kendal semakin memanas, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Diketahui, KPU Kendal menolak pencalonan Dico – Ali yang diusung oleh PKB, karena pada hari yang sama partai berlambang bola dunia tersebut sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Adib menuturkan, hal tersebut dipicu dengan adanya dua SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam pilkada Kendal.

“Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari – Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto – KH Ali Nuruddin,” katanya.

Konten Terkait

Klir, Bupati Pati Minta Camat-Kades Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PBB-P2

Klir, Bupati Pati Minta Camat-Kades Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PBB-P2

24 Mei 2025
Program Jumat Berangkat Jangkau Semua Agama di Jepara

Program Jumat Berangkat Jangkau Semua Agama di Jepara

23 Mei 2025

Gugat Penolakan Berkas Pendaftaran Pilbup Kendal, Dico-Ali Berpeluang Menang

Muhammad Makmun, Ketua DPC PKB Kendal, menceritakan kronologi penerimaan dua SK dari DPP PKB tersebut. Mulanya pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB, pihak paslon Tika – Benny Karnadi menyampaikan kepada DPC PKB Kendal, Surat Keputusan (SK) dari DPP PKB yang tertanggal 21 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.

Kemudian, DPC PKB Kendal melakukan pendaftaran bersama Tika-Benny pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Tetapi hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, yaitu usai mendaftarkan paslon Tika-Denny, sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico – Ali Nuruddin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal, Surat Keputusan (SK) dari DPP PKB yang tertanggal 24 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup.

Oleh karena itu, dengan adanya SK DPP PKB yang baru, DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico-Ali Nuruddin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB. Akan tetapi pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kendal, karena sebelumnya telah melakukan pendaftaran.

Adib menyatakan bahwa KPU Kendal yang berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 100 tentang tidak boleh partai politik mencabut dukungan pasangan calon.

“Padahal pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri sejak ditetapkan. Padahal kemarin itu masih pendaftaran belum masuk tahap penetapan calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adib menyatakan bahwa didalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 juga menyebutkan, jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai SK persetujuan atau rekomendasi yang sah. Sementara yang dilakukan KPU Kendal kemarin, belum menerima pendaftaran paslon sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai namun sudah keburu menolak pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin.

Menyikapi penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin, DPC PKB Kendal mengajukan gugatan kepada Bawaslu pada Jumat 30 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Dasar hukum yang digunakan PKB untuk mengajukan gugatan adalah PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12, didalamnya disebutkan jika partai politik mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai pengusung ditingkat pusat melalui KPU RI.

“Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-KH Ali Nuruddin bukan malah menolaknya. Setelah KPU menerima baru KPU melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah,” tegas Adib.

Dijelaskan, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto – KH Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia. “Sebagaimana kita pahami bahwa pemilukada adalah  wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui pemilu,” Kata Adib saat dihubungi Sabtu 31 Agustus 2024.

Dia juga menegaskan, inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) maka prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik, bukan malah mengebiri hak-hak politik warga negara. Aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Selain menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100 yang melarang partai politik mencabut dukungan paslon atau melarang paslon mengundurkan diri, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico – Ali karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny dan mendandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan parpol kwk di poin 2, yang terdapat pernyataan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.

“Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU menolak pendaftaran Dico – KH Ali Nuruddin. Padahal yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico – KH Ali Nuruddin,” tegasnya.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa sikap PKB yang mendaftarkan pasangan calon Dico-KH Ali Nuruddin bisa diterima dengan mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mekanisme apabila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU ini menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut. Artinya PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut mestinya KPU dapat menerima pendaftaran Dico M.Ganinduto – Ali Nuruddin untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.

“DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah yang sudah diterbitkan oleh DPP PKB. Jadi kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik tapi kenapa KPU sebagai penyelenggara pemilu menolak pendaftaran paslon,” ujarnya.

Tugas KPU adalah melayani masyarakat dan partai politik, kalau ada masalah dukungan ganda maka KPU tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik.

“Sekali lagi mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico – Ali Nuruddin dan melakukan klarifkasi ke parpol pengusung,” pungkasnya. (Lingkar.news | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Tags: Berita Kendalberita kendal terkiniDico GanindutokendalpilkadaPilkada 2024
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Target PAD 2024 Tak Tercapai, Ini Catatan DPRD Kendal untuk Pemkab

Target PAD 2024 Tak Tercapai, Ini Catatan DPRD Kendal untuk Pemkab

by Sekar Sari
23 Mei 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal...

Langganan Rob, Kendal Bagian Utara Terancam Tenggelam

Langganan Rob, Kendal Bagian Utara Terancam Tenggelam

by Utia Afidah
23 Mei 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id – Wilayah Kabupaten Kendal, terutama bagian pesisir utara kerap menjadi langganan bencana rob selama 10 tahun lebih. "Sudah...

Rob Setinggi Lutut Kembali Genangi Puluhan Rumah di Kendal

Rob Setinggi Lutut Kembali Genangi Puluhan Rumah di Kendal

by Utia Afidah
22 Mei 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Banjir rob kembali menggenangi puluhan rumah di Kelurahan Bandengan, Kecamatan/Kendal, sejak Rabu sore, 21 Mei 2025 hingga...

85 Warga Kendal Terima Bantuan Atensi dari Kemensos, Ini Pesan Bupati Tika

85 Warga Kendal Terima Bantuan Atensi dari Kemensos, Ini Pesan Bupati Tika

by Sekar Sari
21 Mei 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berpesan agar bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin....

Next Post
Ormas Mantra Komitmen Pantau Kebijakan Sosial hingga Pendidikan di Pati

Ormas Mantra Komitmen Pantau Kebijakan Sosial hingga Pendidikan di Pati

BERITA UTAMA

Klir, Bupati Pati Minta Camat-Kades Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PBB-P2
Berita

Klir, Bupati Pati Minta Camat-Kades Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PBB-P2

by Sekar Sari
24 Mei 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo menyebut kebijakan terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pembangunan (PBB-P2) sebesar...

Read moreDetails
9.758 Guru Madin Hingga Pemuka Agama di Blora Bakal dapat Insentif Rp 1,5 Juta

9.758 Guru Madin Hingga Pemuka Agama di Blora Bakal dapat Insentif Rp 1,5 Juta

23 Mei 2025
Belum Diperbaiki, Jembatan di Pulokulon Grobogan Rusak Sejak 4 Tahun Lalu

Belum Diperbaiki, Jembatan di Pulokulon Grobogan Rusak Sejak 4 Tahun Lalu

23 Mei 2025
Gubernur Jateng Minta Revitalisasi Pelabuhan Semarang Tuntas 1 Tahun

Gubernur Jateng Minta Revitalisasi Pelabuhan Semarang Tuntas 1 Tahun

23 Mei 2025
Langganan Rob, Kendal Bagian Utara Terancam Tenggelam

Langganan Rob, Kendal Bagian Utara Terancam Tenggelam

23 Mei 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Berhasil Antarkan 11 Siswa Lolos Seleksi Masuk SMA Taruna Nusantara Magelang

    SMPN 2 Rembang Berhasil Antarkan 11 Siswa Lolos Seleksi Masuk SMA Taruna Nusantara Magelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rembang Akan Evaluasi BUMD, Isu Pimpinan Baru PDAM Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Akan Kurangi Pegawai di OPD Termasuk RSUD, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Wuryanto Sorot Turunnya Peserta JKN di Peresmian RS Permata Utama Grobogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Kios Kosong, Pasar Kuliner Pamotan Rembang Bakal Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota DPRD Pati Minta Dinas Terkait Dampingi Korban Pelecehan Seksual

Anggota DPRD Pati Puji Keberhasilan MWC NU Winong Bangun Klinik Modal Infaq Rp 5 Ribu

15 Juli 2024
Tukang Ojek Sunan Muria Dilantik Jadi Anggota DPRD Kudus

Tukang Ojek Sunan Muria Dilantik Jadi Anggota DPRD Kudus

21 Agustus 2024
Akibat Kenaikan BBM dan PPN 11%, PDAM Tirta Bening Pati Bakal Meningkatkan Tarif Langganan

Akibat Kenaikan BBM dan PPN 11%, PDAM Tirta Bening Pati Bakal Meningkatkan Tarif Langganan

5 September 2022
BKPP Pati Sebut Lama Mengabdi Bukan Jaminan Lolos PPPK 2023

BKPP Pati Sebut Lama Mengabdi Bukan Jaminan Lolos PPPK 2023

14 September 2023
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Istimewa)

DPRD Pati Muntamah Dukung Camat Kawal Warga Dukuhseti Terima Bantuan Sosial

27 Oktober 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Berita Nasional
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id