SEMARANG, Beritajateng.id – Dua oknum polisi yang merupakan anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga Semarang dengan nilai sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan bahwa dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap dua remaja yakni MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.
Ia menjelaskan peristiwa yang pada Jumat, 31 Januari 2025 itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan temannya yang merupakan warga sipil pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri,” katanya, Minggu, 2 Januari 2025.
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.
Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang senilai Rp 2,5 juta.
Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.
Dalam hal ini, empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.
Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)