KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus melantik sebanyak 1.160 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung pada Minggu, 3 November 2024 dan dilakukan serentak di seluruh kecamatan untuk menguatkan kesiapan pengawasan pada hari pemungutan suara.
Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan yang berisi daftar nama pengawas yang ditugaskan di setiap TPS di Kabupaten Kudus. Setelah itu, seluruh PTPS mengambil sumpah dan menandatangani berita acara serta pakta integritas.
Diketahui, penandatanganan tersebut melambangkan komitmen para anggota PTPS untuk bekerja secara netral dan profesional. Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menegaskan bahwa PTPS memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pemilu yang jujur dan adil.
“Pengawas TPS adalah ujung tombak Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Minan mengingatkan anggota PTPS untuk menjaga netralitas dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Tugas saudara bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi ini,” kata Minan.
Untuk mempersiapkan hari pemungutan suara, ia menambahkan bahwa PTPS telah dibekali pemahaman mendalam terkait tugas, mulai dari SOP hingga mekanisme pelaporan pelanggaran.
Menariknya, pelantikan tersebut melibatkan dua anggota dari masyarakat penghayat kepercayaan “Wong Sikep Samin” asal Desa Larik Rejo, Kecamatan Undaan.
Kehadiran mereka sebagai PTPS dinilai menunjukkan bahwa masyarakat marginal di Kabupaten Kudus turut menyambut baik pesta demokrasi. Bawaslu Kudus memantau jalannya pelantikan dengan menurunkan empat tim monitoring di sembilan kecamatan.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, memantau di Kecamatan Bae dan Dawe; Imam Subandi di Kecamatan Mejobo dan Jekulo; Septyandra Trisnasari di Kecamatan Kaliwungu, Kota Kudus, dan Jati; serta Naily Faila Saufa di Kecamatan Undaan dan Gebog. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)