KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menilai kebijakan lima hari sekolah bagi pelajar yang dirancang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak efisien jika diterapkan di Kabupaten Kendal.
Hal ini lantaran kebijakan lima hari sekolah dapat mengganggu pembelajaran di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang ada di Kabupaten Kendal.
“Pemerintah Provinsi Jateng kan memang akan menyusun Perda 5 hari sekolah. Dan otomatis kan meminta persetujuan pemerintah kabupaten/kota. Kendal menyampaikan tidak setuju. Alhamdulillah banyak yang tidak setuju. Jadi hanya di kota tertentu misalnya Kota Semarang yang setuju,” kata Bupati Tika.
Ia menyebut, Kabupaten Kendal adalah Kota Santri yang memiliki banyak pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam sehingga sangat mengedepankan pelajaran agama.
“Kabupaten Kendal kan banyak sekali TPQ atau MDA, itu kan setelah pulang sekolah. Nanti kan kalau lima hari sekolah kan otomatis jamnya tambah sore, tambah capek dan sudah tidak mau lagi sekolah sore,” ungkapnya.
Ia berharap, kebijakan lima hari sekolah ini tidak diterapkan di Kendal sehingga anak-anak dapat sekolah TPQ pada sore harinya.
“Kami ingin agar anak-anak di Kendal ini tetap mendapatkan ilmu agama yang lebih banyak, jadi harapan kami tetap enam hari sekolah,” imbuhnya.
Senada Ketua PCNU Kendal, KH Mustamsikin mengatakan pihaknya tidak mendukung penerapan lima hari sekolah. Ia menilai sistem pembelajaran lima hari di sekolah formal akan mengganggu keberlangsungan sekolah-sekolah agama yang biasanya dilaksanakan setiap sore hari.
“Kita sangat berharap sekolah formal di Kabupaten Kendal tetap menerapkan enam hari sekolah. Karena biar ada kesempatan kepada anak-anak untuk memperdalam sekolah di madrasah. Kalau diterapkan lima hari anak-anak akan bubar dan tidak akan ada TPQ lagi,” ungkap Mustamsikin.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia