REMBANG, Beritajateng.id – Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih belum mereda, membuat pemerintah mengambil langkah menjelang Idul Adha 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bekerja sama dengan Polres Rembang, serta perangkat pengawasan ternak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan pengetatan lalu-lintas hewan ternak antar provinsi.
Sebagai kabupaten paling timur di Jawa Tengah, Rembang berbatasan dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dengan kondisi geografis tersebut, penyekatan hewan ternak mulai diterapkan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang, Agus Iwan Haswanto mengungkapkan, pengawasan lalu lintas hewan ternak sebenarnya rutin dilakukan. Namun, karena adanya PMK, pengawasan diperketat dengan tambahan petugas mengecek kondisi kesehatan ternak.
Baca Juga
Dampak PMK, Produksi Susu Sapi di Kudus Turun hingga 15 Persen
Tak hanya itu, kelengkapan surat keterangan sehat hewan dari daerah asal yang dikeluarkan oleh dokter hewan, juga ditanyakan. Termasuk rekomendasi permintaan atau pemasukan ternak dari daerah tujuan.
“Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka hewan ternak dari Jatim boleh masuk ke Jateng. Tapi kalau salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka hewan ternak terpaksa harus putar balik, tidak boleh masuk Jawa Tengah,” ungkapnya.
Penyekatan hewan ternak tak hanya dilakukan di Kecamatan Sarang, tetapi juga di Pos Lalu Lintas Hewan di Kecamatan Sale yang juga berbatasan langsung dengan Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Tuban. Penyekatan tersebut dilakukan selama 24 jam.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Rembang, Kompol Mansur menambahkan, penyekatan lalu lintas hewan ternak dilakukan dalam rangka Operasi Aman Nusa II.
“Operasi ini digelar terkait adanya PMK. Kita berkolaborasi dengan Dintanpan Rembang,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)