PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) lebih diperketat.
Hal itu ia sampaikan usai Polresta Pati memusnahkan 7.293 botol minuman keras (miras) yang diamankan dalam operasi pekat mulai 1-20 Maret 2025 pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Kami mendukung adanya penegakan Perda terutama untuk minol,” ucap Bambang melalui pesan singkat, Sabtu, 22 Maret 2025.
Meskipun Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol belum dibentuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup), ia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah bisa menerapkannya untuk mengendalikan peredaran miras di Pati.
“Perda minol itu sudah ada, Mas. Terakhir diubah pada tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas dia.
Selain Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol, Bambang mengatakan bahwa penertiban miras juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diinisiasi oleh DPRD melalui Komisi A.
“Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,” kata dia.
Sebelumnya, ribuan botol miras berhasil disita Polresta Pati dalam operasi pekat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Ribuan botol miras tersebut kini sudah dimusnahkan pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Polresta Pati telah melaksanakan operasi pekat selama 20 hari, berakhir pada 20 Maret kemarin. Hasilnya, kami menyita 7.293 botol miras berbagai merek,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jumat, 21 Maret 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)