JEPARA, Beritajateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Pratikno meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus benar-benar baik, waspada, dan teliti dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Jepara. Untuk mendukung hal tersebut Pimpinan DPRD Jepara ini mengusulkan unit kerja keimigrasian (UKK).
“Orang asing di Jepara jumlahnya cukup banyak, kalau tidak benar dalam mengelola akan menjadi simalakama untuk Kabupaten Jepara. Karena orang asing ke sini itu kerja untuk membantu meningkatkan perekonomian atau malah justru kerja yang dilarang oleh negara. Jadi bisa jadi baik untuk kita, tetapi bisa juga berdampak buruk bagi kita,” kata Pratikno saat dihubungi di Jepara, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Terkait aturan hukum yang mengatur pengawasan terhadap orang asing, Pratikno menjelaskan bahwa di Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.
Selain itu, lanjut Pratikno, juga ada aturan terkait keimigrasian yang tertulis bahwa orang asing yang tinggal lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada imigrasi setempat.
“Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah. Kita sepakat bahwa dalam rangka pro investment yaitu untuk mengundang investor yang tentu kalau kita membuka keran pro investment sebesar-besarnya, kita juga harus menerima konsekuensi arus dari tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pratikno menilai bahwa Kabupaten Jepara perlu memiliki kantor imigrasi sendiri. Sementara sesuai data yang ia peroleh, jumlah orang asing di Jepara saat ini sebanyak 814 orang.
Dengan perkembangan perekonomian yang mulai membaik, menurut Pratikno, bisa memungkinkan adanya penambahan orang asing di Kabupaten Jepara.
“Saya rasa akan lebih bagus jika mempunyai Unit Kerja Keimigrasian (UKK) sendiri, yang sifatnya unit cabang dari Pati agar mendekatkan pelayanan. Karena yang meminta permohonan paspor di Jepara sebanyak 3.000 orang asing. Selain untuk mendekatkan pelayanan, di samping itu bisa juga menambah pendapatan daerah,” tutur Pratikno. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)