BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menawarkan eks lahan lapangan golf ke investor untuk dimanfaatkan sebagai landmark atau penguatan city branding Kabupaten Blora.
“Kita (Pemkab Blora) sedang menawarkan lahan eks lapangan golf Blora kepada investor,” terang Kepala Bapperida Mahbub Junaidi, Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut Mahbub, lahan mangkrak itu dapat digunakan untuk wana wisata baru yang menggambarkan Kabupaten Blora. Sehingga, pusat Kota Blora memiliki wisata dengan konsep edu park dan eco green park.
“Pada tahun 2017 sebagian dari lahan ini sempat beralih fungsi menjadi Sirkuit Motocross Super Mario, dan sisanya digunakan untuk lapangan voli pantai dan bumi perkemahan,” ungkapnya.
Bahkan, Mahbub mengungkap bahwa lahan ini bisa sangat menguntungkan para investor karena memiliki banyak keunggulan. Diantaranya yakni lokasinya yang berada di dekat pusat Kota Blora, tepatnya di Jalan Agil Kusumadya, Kelurahan Kunden, Blora. Lokasi itu bersinggungan langsung dengan jalan provinsi dan dekat dengan hotel bintang 4.
Selain itu, eks lahan lapangan golf ini memiliki luas 123.030 meter persegi.
“Lokasinya dekat dengan alun-alun kota, maka kawasan eks lapangan golf ini sangat strategis terutama dari sisi transportasi,” terang Mahbub.
Disisi lain, Mahbub mengatakan pemanfaatan lahan itu bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun Bangun Guna Serah (BGS).
“Nanti bisa di perjelas dokumen kontraknya,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti (Danik) menuturkan pada skema KSP memiliki banyak keuntungan bagi investor. Salah satunya yaitu perizinan dilakukan oleh OPD terkait di tingkat Pemkab Blora.
“Pada skema KSP mitra atau investor akan ada empat detail perizinan yang diproses,” kata Danik.
Diantara perizinan itu yakni izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora dan dokumen terkait Andalalin atau Analisa Dampak Lalu Lintas Kabupaten Blora yang dikeluarkan oleh Dinrumkimhub Blora.
“Perizinan ketiga yaitu terkait ketentuan zonasi lokasi. Nanti ada ketentuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” terang Danik.
Pada poin terakhir ia menekankan untuk seluruh perizinan melalui OSS pada DPMPTSP Blora. Diantaranya perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi dan sertifikat standar usaha.
“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan lapangan golf Blora,” tandas Kepala DPMPTSP Blora. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)