PEKALONGAN, Beritajateng.id – Ratusan buruh PT Panamtex, pabrik sarung di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi demo pada Selasa siang, 24 September 2024. Mereka memprotes keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang memberikan putusan pailit terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi tersebut melibatkan seluruh karyawan, baik staf lama maupun baru, termasuk pegawai kantor.
Tabi’in, Ketua PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap putusan pailit yang dijatuhkan pada 12 September 2024. Ia menekankan bahwa kepailitan tersebut berdampak luas, terutama ancaman hilangnya pekerjaan bagi 500 karyawan di perusahaan tersebut.
“Kami menolak pailit dan menolak PHK massal,” tegas Tabi’in.
Tabi’in menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya PHK (Pengakhiran Hubungan Kerja) di perusahaan lain, seperti Pismatex, Indratex, Kesmatex, dan Dupantex. Berdasarkan pandangannya, PHK tersebut jelas telah berdampak negatif pada kondisi pekerja.
“Teman-teman kami di sana bercerita betapa sulitnya mencari pekerjaan baru setelah di-PHK. Gaji mereka pun anjlok dari UMK menjadi setengahnya, dari sekitar Rp78.000 per hari, kini hanya Rp25.000 per hari,” jelasnya.
Kondisi tersebut memperburuk kesejahteraan rumah tangga para pekerja.Tabi’in mendesak pemerintah ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan mempertimbangkan dampak luas dari keputusan pengadilan niaga. Selain itu, ia juga meminta perusahaan untuk semaksimal mungkin mencari jalan damai guna membatalkan putusan pailit.
“Kami berharap pemerintah memperhatikan bahwa putusan ini bisa menghilangkan pekerjaan para karyawan,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Lutfi Virlanda, perwakilan manajemen PT Panamtex, menyatakan bahwa perusahaan sedang mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga.
“PT Panamtex menolak putusan pailit tersebut. Maka, kami mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit itu,” ujar Lutfi.
Aksi pekerja diharapkan membuka ruang negosiasi antara perusahaan, penggugat, dan pemerintah untuk menyelamatkan nasib ratusan buruh yang terancam kehilangan pekerjaan. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)