Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Dewan Minta BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Masif

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
30 Mei 2022
in Berita
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (AZI/Koran Lingkar)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (AZI/Koran Lingkar)

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Aturan terkait pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya. 

Ia berkeyakinan bahwa keberadaan peraturan terbaru tidak semata-mata muncul tetapi sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta. 

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

Konten Terkait

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

18 September 2025
Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

18 September 2025

Baca Juga

DPRD Pati Siap Kawal Polemik Kawasan Peruntukan Industri Trangkil

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga, menurutnya, BPJS Kesehatan ketika ada aturan baru harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan saksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama. 

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya. 

Sosialisasi ini pula yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga, ada miscommunication antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

Baca Juga

DPRD Pati Sukarno Berharap Pemerintah Kaji Ulang Perdagangan Sawit

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasinya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, faskes memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat enggak bingung,” tegasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Hak Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran.
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.

Sumber: Website BPJS Kesehatan

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita PanturaBerita PatiBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idBPJSBPJS KesehatanDPRD PatiEndah Sri WahyuningatiJateng Hari Ini
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

by Utia Afidah
17 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo dikawal oleh ratusan personel...

Takbir Keliling Boleh Digelar di Pati, Bupati: Yang Penting Jaga Situasi

Bupati Sudewo Minta Pansus DPRD Pati Fokus Masalah PBB-P2

by Utia Afidah
5 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo memberikan tanggapan terkait jalannya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati. Pansus...

PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - PAUD An Nawa Kecamatan Jetis Kabupaten Pati, berhasil memboyong dua juara sekaligus pada Acara Gebyar PAUD IPMAFA...

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

by Utia Afidah
27 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Ahmad Luthfi menyebut angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan rilis resmi Badan...

Next Post
Anggota DPRD Pati dari Komisi B, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

Dewan Minta Pemkab Pati Bentuk Pansus Awasi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
Kota Semarang

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum

by Utia Afidah
18 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke transoportasi umum sebagai upaya untuk menghindari kemacetan. Kepala...

Read moreDetails
Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

17 September 2025
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Harga Cabai Meroket, Petani di Pekalongan Ucap Alhamdulillah

Harga Cabai Meroket, Petani di Pekalongan Ucap Alhamdulillah

29 Desember 2024
Hama Tikus Rusak Puluhan Hektare Lahan Pertanian, Pemkot Salatiga Jalankan Gerdal

Hama Tikus Rusak Puluhan Hektare Lahan Pertanian, Pemkot Salatiga Jalankan Gerdal

2 Mei 2025
Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Warsiti Apresiasi Warga yang Antusias Divaksin

9 Mei 2022
Pemkab Blora Perpanjang Pendaftaran Calon Komisaris BPE, Ini Alasannya

Pemkab Blora Perpanjang Pendaftaran Calon Komisaris BPE, Ini Alasannya

10 Agustus 2025
Retribusi Parkir Capai Rp 600 Juta Lebih, Dishub Pati Optimis Sesuai Target

Retribusi Parkir Capai Rp 600 Juta Lebih, Dishub Pati Optimis Sesuai Target

11 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id