Rabu, Mei 14, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Dewan Minta BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Masif

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
30 Mei 2022
in Berita
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (AZI/Koran Lingkar)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (AZI/Koran Lingkar)

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Aturan terkait pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya. 

Ia berkeyakinan bahwa keberadaan peraturan terbaru tidak semata-mata muncul tetapi sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta. 

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

Konten Terkait

Minimalisir Resiko Banjir, Proyek Drainase di Peron Kendal Habiskan Rp 200 Juta

Minimalisir Resiko Banjir, Proyek Drainase di Peron Kendal Habiskan Rp 200 Juta

14 Mei 2025
Ternak di Kendal Dipastikan Tak Kena PMK Meski Vaksinasi Terhenti

Ternak di Kendal Dipastikan Tak Kena PMK Meski Vaksinasi Terhenti

13 Mei 2025

Baca Juga

DPRD Pati Siap Kawal Polemik Kawasan Peruntukan Industri Trangkil

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga, menurutnya, BPJS Kesehatan ketika ada aturan baru harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan saksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama. 

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya. 

Sosialisasi ini pula yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga, ada miscommunication antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

Baca Juga

DPRD Pati Sukarno Berharap Pemerintah Kaji Ulang Perdagangan Sawit

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasinya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, faskes memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat enggak bingung,” tegasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Hak Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran.
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.

Sumber: Website BPJS Kesehatan

Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita PanturaBerita PatiBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idBPJSBPJS KesehatanDPRD PatiEndah Sri WahyuningatiJateng Hari Ini
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Warga Syukuran Proyek Perbaikan Jalan Winong-Gabus Terealisasi

Warga Syukuran Proyek Perbaikan Jalan Winong-Gabus Terealisasi

by Sekar Sari
12 Mei 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Jalan Winong-Gabus yang menjadi target perbaikan di era pemerintahan Bupati Pati Sudewo disambut positif warga. Warga inisiatif...

Ketua DPRD Pati Sorot Pentingnya Sinergi Antar Lembaga Tangani Konflik di Pundenrejo

Ketua DPRD Pati Sorot Pentingnya Sinergi Antar Lembaga Tangani Konflik di Pundenrejo

by Utia Afidah
11 Mei 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin berharap permasalahan sengketa lahan antara Gerakan Masyarakat...

Tawuran Pelajar dari 2 SMK Pecah di Jalan Pati-Gembong, 1 Orang Terkapar

Tawuran Pelajar dari 2 SMK Pecah di Jalan Pati-Gembong, 1 Orang Terkapar

by Sekar Sari
9 Mei 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Segerombolan pelajar dari SMK Tunas Harapan dan SMKN 2 Pati saling serang di Jalan Raya Pati-Gembong tepatnya...

Dewan Pati Harap Perusahaan Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Karyawan

Dewan Pati Harap Perusahaan Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Karyawan

by Utia Afidah
9 Mei 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra menyampaikan sejumlah harapannya mengenai ketenagakerjaan di...

Next Post
Anggota DPRD Pati dari Komisi B, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

Dewan Minta Pemkab Pati Bentuk Pansus Awasi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terpopuler

  • Pemkot Salatiga Akan Kurangi Pegawai di OPD Termasuk RSUD, Ini Alasannya

    Pemkot Salatiga Akan Kurangi Pegawai di OPD Termasuk RSUD, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Hingga Pengelolaan Aset BUMD Rembang Jadi Sorotan, Begini Kondisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawuran Pelajar dari 2 SMK Pecah di Jalan Pati-Gembong, 1 Orang Terkapar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 4 Kragan Rembang Ziarah ke Makam RA Kartini, Teladani Perjuangan Pahlawan Emansipasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 90 Pejabat Pemkab Pati Dirotasi, RSUD Soewondo Paling Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Turun, Target Sertifikat Gratis PTSL di Pati Hanya 5.292 Bidang Tanah Tahun Ini

Turun, Target Sertifikat Gratis PTSL di Pati Hanya 5.292 Bidang Tanah Tahun Ini

8 Mei 2025
Realisasi Pajak Daerah Meningkat Tiap Tahun, BKUD Kabupaten Semarang Optimis Capai Rp 280 Miliar

Realisasi Pajak Daerah Meningkat Tiap Tahun, BKUD Kabupaten Semarang Optimis Capai Rp 280 Miliar

6 Desember 2024
Pasca Mundurnya Muh Haris, PKS Salatiga Masih Tunggu Arahan DPW Jateng

DPD PKS Usulkan Satu Kader Terima Rekom sebagai  Bakal Calon Wakil Bupati Pati

7 Agustus 2024
Pendaftaran DPD RI Resmi Dimulai, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran DPD RI Resmi Dimulai, Berikut Persyaratannya

18 Desember 2022
Sebelum Agenda Rakernas, Pengurus Daerah dari 4 Provinsi Dilantik Ketua JMSI di Samarinda

Sebelum Agenda Rakernas, Pengurus Daerah dari 4 Provinsi Dilantik Ketua JMSI di Samarinda

17 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Berita Nasional
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id