PATI, Beritajateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati melalui Plt Kepala Riyoso, menduga 21 bangunan di Dukuh Guyangan Desa Purworejo Kecamatan/Kabupaten Pati yang mengalami kerusakan akibat tanah bergerak pada Sabtu 7 September 2024 tersebut ilegal. Sebab, puluhan bangunan tersebut berdiri di atas tanah bantaran Sungai Juwana yang notabene dikelola oleh pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Riyoso menjelaskan, bahwa kontur tanah yang merupakan endapan dari sedimentasi memang mudah tergerus, sehingga mengakibatkan bangunan di atasnya menjadi rusak.
Pihaknya bersama dengan BBWS dan instansi terkait pun bakal menelusuri lebih jauh soal kepemilikan dokumen bangunan, apakah memang legal atau ilegal.
“Kayaknya belum berizin, biar besok dikroscek,” kata Riyoso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 10 September 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Pati Joko Cipto Hastono enggan berkomentar mengapa terdapat rumah dan bangunan berdiri di atas bantaran sungai. Joko berdalih, kewenangan terkait masalah tersebut berada di tangan BBWS dan DPUTR.
“Bangunan di atas bantaran sungai ketentuannya ada di Kementerian PUPR, sehingga menjadi kewenangan BBWS,” kata Joko.
Meskipun pihaknya turut dilibatkan dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama dengan DPUTR, BBWS, dan instansi terkait lainnya, Disperkim mengaku hanya terlibat dalam penanganan kebencaan.
“Kami dilibatkan penanganan pasca bencana. Acuan tata ruang (pemukiman) menjadi kewenangan DPUTR buka Disperkim,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)