SEMARANG, Beritajateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12 Kg dikirim dari Malaysia sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihak Bea Cukai melaporkan kecurigaan mereka atas sebuah paket. Bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng, pihak Bea Cukai memeriksa paket tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan kontrol delivery bersama Bea Cukai. Sehingga barang yang seharusnya dikirim ke Jakarta berhasil kami lacak,” ujar Agus dalam konferensi pers “Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Jateng” pada Senin, 30 September 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk pakaian bekas, makanan kering, susu bubuk, serta dua kardus cokelat berisi 12 kaleng bertuliskan “all in one” yang di dalamnya terdapat 24 paket narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 12 kilogram.
Modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah mengirim narkoba melalui jasa pengiriman J&T jalur laut dengan tujuan Jakarta.
Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Agus, kronologi pengungkapan kasus dimulai pada 4 September 2024. Saat itu, Bea Cukai dan Direktorat Narkoba menerima informasi tentang pengiriman mencurigakan dari Malaysia atas nama Siti Binti Faisal yang dikirim oleh seseorang berinisial R. Paket tersebut ditujukan kepada Sila Nur di Kemayoran, Jakarta. Namun, alamat tersebut fiktif.
“Pada 7 September, petugas berhasil melacak dan menangkap seorang perempuan yang mengambil paket di dekat kantor J&T di Kemayoran. Selanjutnya, petugas melakukan operasi komunikasi dengan pelaku berinisial R yang diarahkan untuk mengirim paket tersebut ke hotel RedDoorz. Namun, setelah tidak ada yang mengambil paket tersebut, petugas kembali melacak ke Semarang. Di sana, seorang perempuan berinisial VS akhirnya mengambil paket tersebut dan saat ini telah diamankan,”jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia dan telah mengamankan satu pelaku berinisial VS.
“Salah satu tersangka, berinisial VS yang diketahui adalah seorang residivis baru bebas dari Lapas Tangerang pada Juni 2024. VS, warga asli Pontianak, terbang dari Batam untuk mengambil barang di Semarang. Kini, pelaku telah ditangkap dan akan diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)