JEPARA, Beritajateng.id – Saat menemui para peserta audiensi, Senin (03/01). Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul maarif menilai bahwa Perpres 104 tahun 2021, sama saja mengebiri desa. Gus Haiz sapaan akrabnya mengatakan, kita harus mengingat Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014.
“Desa di berikan otonomi dan kewenangan dalam penjabaran penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Harap bisa memaklumi ,dan bisa memaksimalkan anggaran yang ada dengan skala prioritas,” ungkapnya.
Baca Juga
APDESI DAN PPD Wadul Gus Haiz terkait Perpres 104 tahun 2021
Yang kedua, Penurunan anggaran Dana Desa (DD) akibat peraturan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Berlandaskan dari aturan tersebut, dari eksekutif menindak lanjuti dengan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pengurangan DAU kita untuk anggaran 2022 sampai 70 Miliar, 70 Miliar itu dari mana ya dari beberapa kegiatan infrastruktur termasuk dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan itu tidak banyak,” paparnya.
Kalau hanya berkurang 2M 3M lanjutnya, tentu ketika dibagi 180 desa ADD hanya berkurang sedikit saja. Batasan ADD itu berkurang 10%, 10% dari dana perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga kalkulasi ADD 2022 masih aman.
“Patokannya kita kembali ke regulasi semua kepala desa diharapkan, bisa menerima segala kebijakan dari pusat. Yang penting, roda pemerintahan tetap bisa berjalan dan masyarakat bisa mendapatkan asas manfaat program,” tutupnya. (Lingkar Network | (Muslichul Basid – Lingkar Jateng)