Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Joget di Kampanye Cagub Jateng, Jabatan Kades Jomblang Blora Terancam Dicopot

Utia Afidah by Utia Afidah
17 November 2024
in Berita, Hot News
Diduga Joget di Kampanye Cagub Jateng, Jabatan Kades Jomblang Blora Terancam Dicopot

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim. (Antara/Beritajateng.id)

806
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Kepala Desa (Kades) Jomblang, Kecamatan Jepon, Blora terancam dicopot dari jabatannya usai terlibat kasus pelanggaran netralitas di Pilkada 2024. Proses hukum terhadap kades tersebut masih terus berlanjut, dan menunggu sanksi yang berlaku. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Blora Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), semula ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades tersebut. 

Pertama terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dianggap melanggar pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan Sentra Gakkum tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga dihentikan,” ungkapnya, Jumat, 15 November 2024.

Namun, untuk dugaan pelanggaran kedua yakni mengenai netralitas terus dilanjutkan. Dalam konteks ini Kades Jomblang diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk. Untuk hal itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” tuturnya. 

Menurutnya dalam kasus tersebut, Bupati yang berwenang memberikan sanksi sebab sebagai pejabat pembina kepegawaian. Sehingga bentuk sanksi untuk Kades Jomblang tergantung Bupati. 

Apabila mengacu pada Pasal 30 UU Desa, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  

Sementara dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Menurut Andyka, kasus ini merupakan kasus ke delapan yang ditangani Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dalam kasus kedelapan tersebut ada enam orang yang telah diperiksa. Mereka terdiri dari satu terlapor dan lima saksi.

Sebelumnya, Kades Jomblang diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dalam acara tersebut, ia tampak berjoget diatas panggung. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniBerits BloraPelanggaran NetralitasPilkada 2024
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan gorong-gorong mulai direalisasikan di ruas Jalan Nasional Blora-Cepu pada Rabu, 14 Oktober 2026 kemarin. Proyek ini...

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - SMPN 1 Sambong di Kecamatan Sambong tercatat mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan...

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Arief Rohman mengungkap baru-baru ini menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas. Kedatangan investor...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Sorot Dugaan Keracunan MBG, Natalius Pigai Minta BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban

Sorot Dugaan Keracunan MBG, Natalius Pigai Minta BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban

13 September 2026
5 Pejabat Pemkot Salatiga Berebut Kursi Sekda, Ini Daftarnya

5 Pejabat Pemkot Salatiga Berebut Kursi Sekda, Ini Daftarnya

22 Januari 2026
24 Kelurahan di Blora dapat Kucuran Dana Kelurahan Senilai Rp14,4 Miliar

24 Kelurahan di Blora dapat Kucuran Dana Kelurahan Senilai Rp14,4 Miliar

3 Februari 2026
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Cepu Tercatat Rp 3,2 M, Wacana Gedung Baru Belum Ada

Kerugian Kebakaran Pasar Induk Cepu Tercatat Rp 3,2 M, Wacana Gedung Baru Belum Ada

7 Februari 2025
Kecelakaan Maut Terjadi Lagi di Perlintasan KA Grobogan, Ibu Anak Tewas

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi di Perlintasan KA Grobogan, Ibu Anak Tewas

26 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id