BLORA, Beritajateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindakop UKM) Blora mencatat total kerugian atas insiden kebakaran Pasar Induk Cepu mencapai Rp 3,2 miliar.
Kabid Pasar Dindakop UKM Blora, Margo Yuwono, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berupa aset bangunan gedung lama Blok D Pasar Induk Cepu. Ia mengatakan, bangunan itu dibangun pada tahun 1988 dengan luas 360 meter persegi dan mampu menampung 80 kios pasar.
“Nilai aset bangunan itu adalah Rp 168 Juta,” ujar Margo, Kamis, 6 Februari 2025.
Margo menyebutkan, para pedagang yang terdampak atas insiden kebakaran itu yakni sebanyak 11 pedagang. Hal itu menurutnya karena mayoritas kios tersebut tidak lagi berfungsi atau non aktif.
“Total kerugian para pedagang mencapai Rp 3,1 miliar (Rp 3.113.000.000),” jelas Margo.
Sehingga, kata Margo, total kerugian 11 pedagang dan Pemkab Blora atas insiden tersebut mencapai Rp 3,2 miliar atau Rp 3.281.000.000.
Disisi lain, Margo mengungkap bahwa pihak Dindakop UKM bersama Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora bakal melakukan pembersihan aset yang telah terbakar habis. Hal itu menyusul adanya pelimpahan dari petugas laboratorium forensik Polda Jateng usai melakukan penyelidikan di Pasar Induk Cepu.
“Karena memang sudah tidak ada nilai asetnya di sana, karena sudah terbakar habis. Sehingga saat ini masih dilakukan pembersihan oleh teman-teman dari pengelola pasar,” kata Margo.
Diketahui, hingga kini belum ada wacana pembangunan gedung baru. Margo mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus pada penanganan pasca kebakaran.
“Kami akan cari upaya yang lain, apakah dimungkinkan pembangunan untuk los tersebut dengan menggunakan anggaran-anggaran yang lain,” ujar Margo. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)