KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – DPRD Kabupaten Semarang menemukan satu dokumen sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diketahui adalah dokumen sertifikat palsu.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening membenarkan mengenai temuan PBG palsu di Kabupaten Semarang itu.
“Dan kemarin sudah kami rapatkan terkait adanya temuan dokumen sertifikat PBG palsu ini di Kabupaten Semarang,” ungkap Bondan, Minggu, 2 Februari 2025.
Pasca penemuan itu, Bondan mengatakan pihaknya melakukan cross chek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
“Dokumen PBG palsu ini juga sudah kami konfirmasikan ke DPMPTSP dan memang betul setelah dilakukan pengecekan, bahwa dokumen PBG yang asli itu berbeda jauh dengan PBG palsu yang kami temukan ini,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Bondan meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera melapor ke pihak berwenang.
“Karena kalau ini dibiarkan, maka dampaknya akan sangat tidak baik. Salah satunya, tentu masyarakat akan turun bahkan tidak percaya dengan pemerintah kalau PBG palsu ini tidak segera dilaporkan ke pihak berwenang,” tegas Bondan.
Terkait jumlah penemuan PBG palsu tersebut, Bondan mengatakan bahwa untuk sementara ini hanya ada satu temuan.
“Sementara baru satu, tapi kami tetap akan terus mencari lagi beberapa PBG palsu yang sudah beredar di masyarakat ini, karena kami sudah memperkirakan ada beberapa PBG palsu lainnya yang beredar di masyarakat Kabupaten Semarang,” tukasnya.
Bondan mengungkap, dalam dokumen tersebut tertulis pemilik gedung adalah Robertus Rusdianto dengan alamat berasal dari Kabupaten Cilacap.
Pada dokumen PBG palsu yang diterima Lingkar, tertulis nama bangunan gedung merupakan rumah yang berfungsi sebagai hunian dengan luasan 40,00 meter persegi. Dalam dokumen itu tercantum bahwa rumah itu akan difungsikan untuk mendirikan bangunan gedung baru.
Selain itu, tertulis tanggal serta lokasi penerbitan yakni di Semarang pada 2 Januari 2024 dengan dilengkapi barcode resmi sekaligus nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Suratno. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)