PATI, Beritajateng.id – Temuan benda peninggalan bersejarah dari kehidupa masa lalu seringkali diabaikan oleh masyarakat. Untuk itu, anggota Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati, Warjono mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pemerintah desa jika sewaktu-waktu menemukan benda yang diduga cagar budaya.
Warjono menduga warga yang tinggal di Pegunungan Patiayam sering menemukan fosil-fosil hewan purba ketika sedang menggali di area perkebunan.
Tapi karena kurang edukasi dari pemerintah dan tidak adanya apresiasi bagi penemunya, benda yang seharusnya bisa menjadi bukti kehidupan di masa lalu itu justru hilang entah kemana.
“Saat ini kan kami di DPRD menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Cagar Budaya. Jadi harapannya setiap orang yang menemukan bisa melapor ke instansi terkait,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga diharapkan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi khususnya bagi warga di sekitar Pegunungan Patiayam akan pentingnya benda bersejarah.
Termasuk di dalam Raperda Cagar Budaya yang saat ini masih digodok oleh Komisi D DPRD Pati. Raperda itu melarang seseorang mengalihkan kepemilikan benda cagar budaya tanpa seizin pemerintah. Menurut Warjono, hal itu sangat penting untuk melindungi benda-benda peninggalan sejarah.
“Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatannya,” imbuhnya.
Harapannya Raperda Cagar Budaya ini bisa segera dirampungkan oleh Komisi D. Sehingga penegakkan payung hukum bisa segera dijalankan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)