PATI, Beritajateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSLP/CSR) yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hingga kini belum menemui titik temu.
Pasalnya, antara pihak eksekutif dan legislatif masih belum sepakat terkait besaran persentase sumbangsih perusahaan kepada daerah. Bahkan, Sukarno selaku pimpinan Panitia Khusus (Pansus) mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Komisi B DPRD Pati telah empat kali mengadakan rapat gabungan perihal Raperda ini.
“TJSLP ini dulu namanya CSR. Kami sudah empat kali ini rapat gabungan Komisi II kaitan dengan Raperda. Memang selama ini kita tahu TJSLP-nya berapa dan untuk apa, rata-rata ‘kan tidak mengetahui. Saya sendiri tidak mengetahui” ungkap anggota DPRD Pati, Sukarno pada Selasa, 15 November 2022.
Baca Juga
DPRD Pati Sukarno Kawal Kewajiban Dana CSR bagi Toko Ritel Modern
Sukarno mengungkapkan bahwa ketidakjelasan besaran CSR bagi perusahaan inilah yang menjadi latar belakang DPRD Pati untuk membuat suatu kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda). Ditambah, hal ini diperparah dengan belum adanya titik temu terkait besaran dana CSR.
“Saya sendiri tidak mengetahui. Sehingga ada inisiatif kita atur. Rapat ini yang masih alot di besaran. Minimal persentase di pansus mempertahankan 2%, tapi dari eksekutif tidak ada,” sambungnya.
Keterlibatan antar instansi dan berbagai pihak diharapkan oleh politisi dari Fraksi Partai Golkar ini dapat saling bersinergi untuk menentukan besaran dana CSR yang tercantum dalam Perda. Terlebih, dana ini nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan.
Baca Juga
Pembahasan Raperda CSR Kabupaten Pati Temui Jalan Buntu
Ke depan, diharapkan tidak hanya perusahaan besar saja yang menyumbangkan dana CSR bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pengusaha kecil menengah, jika pendapatannya banyak pun mampu untuk memberikan dana CSR.
“Ini memang perlu ada komunikasi. Kami harap peranan sekda, akademisi dan tokoh masyarakat serta perusahaan itu sendiri. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kalau memang ada keuangannya boleh mengeluarkan TJSLP, sehingga turut membantu membangun Kabupaten Pati,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)