KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal menaikkan nilai pada program santunan kematian bagi warga kurang mampu dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan.
Saat ini, nilai santunan kematian itu masih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus yang lama yakni sebesar Rp 1 juta bagi setiap penerima. Nilai ini akan naik usai Peraturan Bupati (Perbup) Kudus yang baru keluar.
“Anggaran santunan kematian itu bersumber dari BTT (Belanja Tidak Terduga) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 dengan total alokasi Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Kenaikkan ini, kata Satria, merupakan pemenuhan dari salah satu janji politik Bupati-Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton saat masa kampanye.
“Santunan kematian ini dikategorikan bantuan sosial yang tidak direncanakan, dan kami meyakini dapat terealisasi selama lima tahun kedepan,” ungkapnya.
Adapun pengajuan kenaikkan ini sudah diserahkan ke bagian hukum Setda Kudus untuk ditinjau.
“Peraturan Bupati (Perbup) untuk bantuan tersebut sudah saya serahkan ke bagian hukum Setda Kudus untuk dilakukan kajian,” jelasnya.
Pada perubahan anggaran APBD 2025 mendatang, pihaknya berharap ada penambahan alokasi anggaran untuk bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut.
“Kalau melihat anggaran yang ada saat ini tentunya kurang,” sebutnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini pengeluaran anggaran untuk program santunan kematian bagi warga kurang mampu di Kabupaten Kudus hingga pekan pertama bulan April 2025 telah mencapai Rp 477 juta untuk 477 ahli waris. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)