PATI, Beritajateng.id – Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya nantinya harus diikuti pembentukan peraturan bupati (Perbup).
Hal ini disampaikan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diwakili Maesaroh dalam Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.
Selain itu, Komisi D DPRD Pati juga memberi masukan terkait pembahasan Raperda yang harus melibatkan berbagai pihak terkait baik dari dinas maupun masyarakat.
“Pengaturan terkait cagar budaya hendaknya dapat mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat, serta memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah dan dinamika peraturan perundang-undangan,” ujarnya pada Senin, 5 Juli 2024.
Dan isi yang terkandung dalam Raperda Cagar Budaya juga harus diperhatikan secara rinci. Mengingat, hasil penerapan Raperda nantinya harus diterima dengan baik oleh pihak pengelola cagar budaya.
“Terhadap substansi Raperda secara menyeluruh agar dilakukan pembahasan terhadap pasal per pasal sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dalam implementasinya nanti dapat dihasilkan dengan baik,” lanjut dia.
Maesaroh juga menjelaskan, isi Raperda Cagar Budaya nantinya harus dilanjutkan dengan pembentukan peraturan bupati (Perbup). Mengingat, Perda yang dihasilkan sebelum menjadi Perbup, sifatnya umum yang membuat keadaan sekarang dan visi ke depan.
“Terkait substansi yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur dengan perbup,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)